Gubernur Sumatra Utara Panggil Walikota Pematangsiantar Beserta Ketua DPRD Pematangsiantar

Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi. (Dok. Istimewa)

waroengberita.com – Medan | Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi berencana memanggil Walikota Pematangsiantar Susanti Dewanti dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pematangsiantar, Timbul M Lingga.

Edy ingin membicarakan masalah di kota tersebut, sehingga ada usulan untuk mencopot Susanti dari jabatannya. “Ini bukan masalah politik, ini masalah kinerja (Walikota). Kalau ada masalah kinerja ya harus ditindak. Saya akan panggil keduanya,” kata Edy, Senin (27/3/2023), di Medan.
 
Sejauh ini, Edy mengaku belum menerima surat dari DPRD Pematangsiantar terkait pemakzulan Susanti. Padahal, sebagai wakil pemerintah pusat, seharusnya Edy diberitahu secara resmi jika ada tuntutan pemakzulan terhadap kepala daerah.
 
Edy juga mengatakan, informasi yang diterimanya soal isu Pematangsiantar masih simpang siur. Dia mengaku berbicara dengan Susanti tentang hal itu, namun jawaban yang diterimanya kurang jelas.
 
Keadaan itu membuat Edy merasa perlu berbicara dengan Susanti dan Ketua DPRD Pematang Siantar dalam satu kesempatan. ”Saya akan cari tahu dulu persoalannya. Ini tanggung jawab saya,” ujar Edy.
Ketua DPRD Pematang Siantar Timbul M Lingga mengatakan bahwa Susanti telah melanggar sembilan undang-undang dengan melantik 88 pejabat hanya satu bulan setelah menjabat sebagai walikota pada 22 Agustus 2022.
 
Susanti diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota karena memberhentikan dan mengangkat pejabat kurang dari enam bulan sejak dia menjabat walikota.
 
DPRD Pematangsiantar terlebih dahulu meminta klarifikasi melalui Hak Interpelasi. Setelah itu dilakukan penyidikan berdasarkan UU Penyidikan. Menurut Timbul, penyelidikan panitia hak angket menyimpulkan bahwa Susanti yang melakukan pelanggaran tersebut.
 
Dalam pemeriksaan panitia hak angket itu, DPRD dua kali meminta Susanti untuk membuat pernyataan, tapi dia tidak melakukannya.
 
Timbul mengatakan akan mengirimkan dokumen akhir panitia hak angket ke Mahkamah Agung. Pendapat hukum atas usul pemecatan itu nantinya akan dikeluarkan melalui fatwa Mahkamah Agung.
 
Terkait tudingan tersebut, Susanti mengatakan telah memberikan tanggapan resmi dalam rapat paripurna DPRD di Pematang Siantar. Dia mengatakan, tidak perlu DPRD membahas masalah pemberhentian dan pengangkatan PNS karena sudah ditangani oleh Badan Kepegawaian Negara.
 
Susanti juga mengganti delapan posisi yang telah diberhentikan. BKN juga memberikan waktu hingga April 2023 kepada Susanthi untuk menempatkan kembali pejabat lainnya di posisinya.
 
DPRD Pematangsiantar sebelumnya pernah mengusulkan agar Susanti dijerat dengan pasal pelanggaran UU tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Pemerintah. Dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Pematan Siantar, Senin (20/3/2023), disepakati penggunaan hak berekspresi untuk mengajukan pencopotan terhadap Susanti.
 
Rapat itu dihadiri 28 dari 30 anggota DPRD Pematang Siantar. Semua anggota yang hadir menyetujui penggunaan hak menyatakan pendapat. Susanti awalnya dilantik Gubernur menjadi Wakil Wali Kota pada Februari 2022 tanpa pendamping karena calon wali kota Asner Silalahi meninggal setelah terpilih. Asner bersama Susanti merupakan calon tunggal dan menang melawan kotak kosong pada Pemilihan Kepala Daerah 2020.**(WB050)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *