waroengberita.com – Pematangsiantar | Hanya karena HP (ponsel) tega menganiaya istrinya,AP sihaan (40)warga bahkora III,kelurahan pematang marihat,kec Siantar Marimbun keok sat di jemput polisi tak jauh dari rumahnya Jumat 11 Maret 2022.karena AP sihaan tega menganiaya istrinya PR Aritonang(40).Kini AP sihaan Masi menjalani serangkaian pemeriksaan.
Penangkapan setelah korban membuat laporan polisi dan di terima dengan laporan nomor : LP/B/142/III/2022/SU/STR tanggal 21 Februari 2022.
Saat korban lagi istrirahat di kamar tiba-tiba anaknya datang memberitahu jika hape di minta ayah mereka. Korban yang berada di kamar lantas mendatangi suaminya yang duduk pas di samping rumahnya.
Si korban jengkel hapenya tidak di beri suaminya,sikorban memaksa suaminya agar hapenya di berikan,
Bukanya hape yang di berikan suaminya malah pukulan lah yang dapat dari suaminya pada telinga bagian kiri,
Spontan korban histeris kesakitan dan berusaha melakukan perlawanan untuk pembelaan terhadap si korban.korban berusaha untuk meraih hape yang di pegang suaminya,seketika di buang suaminya ketanah langsung di ambil si korban.
Usai terjadi keributan itu korban berlari kerumah dari pintu samping.hanya saja suaminya ikut mengejar,begitu dapat sikorban di dalam rumah korban kembali di pukuli hingga mengalami kesakitan dan lukah memar di tangan kanan si korban.
Pada saat itu juga korban berusaha untuk menyelamatkan diri dan menghampiri kedua anaknya, korban yang tak terima dengan kelakuan suaminya memutuskan menempuh proses hukum dengan membuat laporan ke polres siantar
Pada hari jumat tanggal 11 Maret 2022 pukul 12.300 Wib personil Opsnal Satreskrim Polres Pematangsiantar selanjutnya membawa atas nama ANTONIUS PANGIDOAN SIAHAAN ke Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (WB080)