WaroengBerita.com – Humbahas | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dalam regulasinya, telah mengatur tentang kewajiban penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Untuk mengetahui bagaimana calon wakil bupati Humbang Hasundutan tersebut, benar-benar mematuhi regulasi KPK dalam hal melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara secara transparan untuk diketahui masyarakat Humbahas (publik).
Mengutip e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Junita Rebeka Marbun tercatat menyampaikan jumlah kekayaannya pada tanggal 23 Agustus 2024, saat dirinya terpilih menjadi calon wakil bupati mendampingi paslon bupati Dr Oloan Paniaran Nababan, wakil bupati Humbahas saat ini.
Waroeng Berita menelusuri e-LHKPN milik KPK, Senin (7/10/2024), dijelaskan harta kekayaan Junita Rebeka Marbun tahun 2024 sebesar Rp 26.486.000.000 sedangkan harta kekayaan paslon bupatinya, berdasarkan laporan ELHKPN Oloan Paniaran Nababan yang dilaporkan tahun 2023 jumlahnya Rp 94.536.183.027.
Adapun rincian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik, Junita Rebeka menjelaskan, diantaranya data tanah dan bangunan senilai Rp 29.050.000.000 yang letaknya di Bekasi, Jakarta Timur, Medan dan Humbang Hasundutan. Sedangkan untuk alat transportasi dan mesin yang dilaporkan sebesar Rp 1.291.000.000.
“Terperinci diantaranya 1 unit mobil Toyota/Fortuner tahun 2019 senilai Rp 380.000.000, 1 unit sepeda motor Yamaha BeBait tahun 2019 senilai Rp 11.000.000, serta 1 unit mobil Mercedes Benz tahun 2019 senilai Rp 900.000.000 . Sedangkan harta bergerak lainnya Rp kosong (nihil), surat berharga Rp kosong (nihil) , kas dan setara kas sebesar Rp 2.700.000.000,” tulisnya di laman ELHPN.
Junita juga merincikan nilai hutang sebesar Rp 6.555.000.000.Sehingga setelah dipotong total harta kekayaannya dengan hutang maka total harta kekayaan bersih sebesar Rp 26.486.000.000. (bs)