waroengberita.com – Pematangsiantar | Sebelumnya, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada laki-laki yang akan bertransaksi Narkotika jenis Shabu di Jl. Parapat, Kel. Nagahuta Timur, Kec. Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Sabtu (06/8/2022).
Menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan setelah tiba dialamat yang diinformasikan, petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai informasi sedang duduk diatas sepeda motor di pinggir jalan.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pria tersebut, dan usai diperiksa pria tersebut diketahui bernama KG, 42 Thn, Lk, Jl. Surya No. 14 Desa. Perdagangan I, Kec. Bandar, Kab. Simalungun. Saat dilakukan penangkapan terlihat sesuatu terjatuh keatas tanah dan setelah diperiksa ditemukan 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam yang berisi 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis Shabu denganberat brutto 18,28 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan 1 (satu) unit handphone merk Vivo, serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX BK 2375 TBN.
Pada saat diinterogasi, saat diintrogasi, KG mengakui kepemilikan shabu tersebut yang diperoleh dari J, lalu dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (WB080)












