waroengberita.com – Pematangsiantar | Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar gagalkan transakasi Narkoba dan berhasil mengamankan seorang Pria yang hendak melarikan diri saat dilakukan penangkapan di Jl. Jawa Kel. Bantan Kec. Siantar Barat Pematangsiantar, Selasa (24/5/2022).
Adanya laporan masyarakat ke Polres Pematangsiantar, bahwasannya ada seorang pria diduga hendak melakukan transaksi Narkotika Jl. Jawa Kel. Bantan Kec. Siantar Barat Pematangsiantar.
Menanggapi laporan tersebut, petugas Sat Narkoba Polres Pematangsiantar menuju ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran dari laporan tersebut.
Setiba di lokai, Petugas Sat Narkoba menemukan seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di pinggir jalan, lalu pada saat personil Sat. Narkoba mendekatinya laki-laki tersebut hendak melarikan diri namun langsung terjatuh ke dalam parit kering.
Petugas kemudian melakukan pengecekan identitas pria tersebut, diketahui bernama YW 38 Thn, Lk, jl. Jeruk Bawah Kel. Bantan, Pematangsiantar.
Saat dilakukan penangkapan terhadap YW, terlihat sesuatu barang terjatuh dari tangan kiri laki-laki tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap benda yang jatuh tersebut ditemukan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,78 gram dari dalam parit yang kering.
Kemudian dilakukan penggeledahan lebih lanjut, dan petugas menemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo dan uang sebesar Rp, 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Saat diiterogasi, YW mengakui kepemilikan Shabu tersebut yang diperolehnya dari seseorang yang tidak ia kenal di daerah Banjar.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk di lakukan proses hukum selanjutnya. (WB080)











