waroengberita.com – Jakarta | Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu mengatakan, Dewan Pers telah menyelesaikan pendaftaran media cetak, radio, televisi, dan siber/online.
Informasi Mengenai Pendaftaran Di Dewan Pers Salah Kaprah Tegas Ketua Dewan Pers
“Saat ini memang tidak ada lagi pendaftaran,” ujar Ninik Rahayu, melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat 24 Februari 2023.
Menurut Ninik, pendaftaran media merupakan produk Undang-undang (UU) lama, sedangkan yang baru tidak menggunakannya. ”Itu rezim UU pokok pers, UU No 40/1999 tidak mengenal lagi pendaftaran,” jelasnya yang menegaskan UU No 40 Tahun 1999 yang berlaku.
Menurut Wina Armada Sukardi, pakar hukum pers dan kode etik wartawan, pendaftaran badan usaha dan badan hukum pers di Dewan Pers masih sangat menyesatkan dan menyesatkan.
“Masih banyak pernyataan, “Oh, ini belum dapat disebut sebagai produk pers, karena badan hukum perusahaannya belum didaftarkan di Dewan Pers!” pernyataan itu bermakna, seakan-akan pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers menjadi salah satu syarat agar badan usaha pers dapat dikatagorikan sebagai lembaga pers, sehingga produknya juga menjadi produk pers,” kata Wina Armada Sukardi belum lama ini.
Sukardi mengatakan, akibat pandangan tersebut, jika organisasi pers yang badan hukumnya tidak terdaftar atau tidak terdaftar di Dewan Pers, maka operator ini bukan organisasi pers dan produknya tidak otomatis dicetak produk.
Aparat penegak hukum, ketika mengusut kasus yang berkaitan dengan kasus pers, juga berkali-kali berkeyakinan bahwa selama badan hukum pers tidak terdaftar di dewan pers, maka lembaga yang bersangkutan bukanlah kantor pers.
Suatu produk juga tidak secara otomatis merupakan produk pers. Terakhir, polisi menegaskan bahwa mereka dapat mengenakan sanksi pidana terhadap badan hukum tersebut, termasuk tuntutan berdasarkan pasal-pasal KUHP atau Undang-Undang Informasi dan Bisnis Elektronik (ITE).
Ketika Undang-undang (UU) pers dibahas di DPR, terjadi perdebatan antara pemerintah dengan anggota DPR, serta beberapa perwakilan pers yang ikut dalam pembahasan undang-undang pers tersebut. Saat itu, pemerintah mewajibkan pers untuk mendaftar ke Dewan Pers. Dalam RUU Pers yang asli, pemerintah menambahkan pasal kewajiban pers untuk mendaftar ke dewan pers.
Pemerintah punya beberapa alasan. Antara lain, disebutkan bahwa sehubungan dengan pendaftaran badan hukum pers, Dewan Pers akan mengetahui jumlah dan informasi pers nasional. Jadi pemerintah punya informasi lengkap. Kemudian mereka menjadi yakin bahwa masalah pendaftaran hanya bersifat administratif dan tidak terkait dengan pemberitaan redaksi.**(WB050)












