WaroengBerita.com – Jakarta Timur | Seorang ibu rumah tangga berusia 31 tahun, berinisial MS (Melodi Shahron), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap suaminya, AG (Al Gunawan). Insiden ini terjadi pada 8 November lalu di kawasan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Peristiwa bermula ketika AG mencurigai gerak-gerik istrinya setelah berkomunikasi melalui panggilan video. AG kemudian melacak lokasi ponsel MS dan menemukan bahwa istrinya berada di kawasan Ceger. AG kemudian mendatangi lokasi dan masuk ke dalam mobil yang dikendarai oleh MS. Namun, bukannya berhenti, MS justru menekan pedal gas, menyebabkan AG terseret sejauh 200 meter.
Akibat kejadian tersebut, AG mengalami sejumlah luka serius, termasuk patah pada pergelangan kakinya. Hingga saat ini, AG masih membutuhkan alat bantu berupa tongkat untuk melakukan aktivitas sehari-hari. Keluarga AG kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polres Jakarta Timur.
Menurut pihak keluarga korban, MS hingga saat ini belum pernah menanyakan kondisi AG maupun anak-anak yang diasuh oleh AG. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil pemeriksaan psikologis korban, kaos dan sandal milik korban, serta rekaman CCTV yang merekam kejadian tersebut.
Berdasarkan laporan ini, MS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atas perbuatannya.
Dalam konferensi pers, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Lilipaly menuturkan bahwa hingga saat ini tersangka “MS” belum pernah menanyakan kondisi korban (suaminya) “AG” dimana korban sampai saat ini masih belum bisa berjalan dan menggunakan tongkat.
“Tersangka ditangkap,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Jumat (20/12/2024). Sampai saat ini kasus ini kini tengah diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (*)












