Jaksa Penuntut Umum Nilai Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Di PT Garuda Indonesia Telah Melanggar Pasal Primair

waroengberita.com – JAKARTA | Para terdakwa menyampaikan keterangan yang menguatkan dakwaan sesuai dengan yang terlampir pada berita acara pemeriksaan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk pada tahun 2011-2021, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022) pukul 15:20 WIB.

Sidang beragendakan pemeriksaan para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk pada tahun 2011-2021

Penuntut umum pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadiri terdakwa Albert Burhan, Setijo Awibowo, dan Agus Wahjudo.

“Pada pokoknya para Terdakwa menyampaikan keterangan yang menguatkan dakwaan sesuai dengan yang terlampir pada berita acara pemeriksaan terdakwa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya yang diterima, Selasa (22/11/2022).

Penuntut umum pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berpendapat bahwa para terdakwa didakwa melanggar pasal primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Diketahui, pada agenda sidang pemeriksaan saksi mahkota dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021,
Setijo Awibowo dan Agus Wahjudo yang diperiksa sebagai saksi untuk Terdakwa Albert Burhan.

Keterangan saksi pada pokoknya membenarkan bahwa tim pengadaan pesawat Sub-100 Seater yang terdiri dari Setijo Awibowo dan Agus Wahjudo dalam rapat Board of Directors (BOD) mendapat arahan dari Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk saat itu, agar tim pengadaan hanya menggunakan kriteria ekonomi dalam melakukan pemilihan armada pesawat yang bertujuan untuk memenangkan pesawat Bombardier CRJ-1000.

Selanjutnya, juga membenarkan bahwa tanpa ada penetapan dan persetujuan perubahan kriteria dari BOD, Setijo Awibowo dan Agus Wahjudo selaku tim pengadaan pesawat Sub-100 Seater telah melakukan perubahan 5 kriteria dari yang telah ditetapkan BOD sebelumnya, menjadi hanya menggunakan kriteria ekonomi dalam pemilihan pesawat.

Setijo Awibowo dan Agus Wahjudo sebagai anggota Tim Pengadaan Pesawat Turbo Propeller ATR 72-600, diminta untuk menandatangani semua dokumen administrasi pengadaan pesawat setelah pengadaan selesai dilakukan, sehingga saksi sebagai anggota tim pengadaan tidak pernah mengikuti proses pengadaan tersebut.

Pengadaan Pesawat Turbo Propeller ATR 72-600 pada 2012 telah dilakukan sebelum kegiatan masuk dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP), dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Citilink Indonesia pada 2012.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada, Rabu 23 November 2022 dengan agenda pemeriksaan Terdakwa. (Hendra/ril) (WB050)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *