Jaringan Narkoba Labuhanbatu Diungkap, Polisi Ringkus Bandar dan Pengedar Pil Ekstasi

Keterangan : Kedua pelaku saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. (Ist)

WaroengBerita.com – Labuhanbatu |Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba dan meringkus dua pelaku yang selama ini mengedarkan pil ekstasi di wilayah Labuhanbatu. Dalam pengungkapan ini, petugas menyita sebanyak 49 butir pil ekstasi sebagai barang bukti.

Menurut keterangan pihak kepolisian, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi pil ekstasi di Jalan Baru By Pass Rantauprapat pada Kamis (17/4/2025). Merespons laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Idik II Ipda Risnal Situngkir SH langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Tim berhasil meringkus pelaku berinisial IM alias Ian, yang diketahui sebagai bandar narkoba, saat menunggu konsumennya di Jalan Baru Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, sekitar pukul 23.30 WIB. Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan 9 butir pil ekstasi warna ungu bergambar granat yang disimpan di kantong celana pelaku. Selain itu, IM mengakui bahwa masih ada puluhan butir pil ekstasi yang disembunyikan di rumahnya.

“Kami berhasil menyita barang bukti dan mendapatkan pengakuan bahwa pelaku masih menyimpan lebih banyak pil ekstasi di kediamannya,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala SIK melalui Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman SH.

Setelah mendapat pengakuan tersebut, tim bergerak menuju rumah pelaku di Gang Manggis, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 38 butir pil ekstasi warna kuning bergambar burung.

Tak berhenti di situ, tim melanjutkan pengembangan dan mendapat informasi bahwa pelaku IM telah menjual 10 butir pil ekstasi kepada seorang pengedar berinisial ZF alias Febi, warga Bilah Hulu. Menindaklanjuti informasi ini, tim berhasil meringkus Febi saat sedang duduk santai di Jalan Adam Malik, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan.

Dari penggeledahan terhadap pelaku ZF, petugas menemukan 2,5 butir pil ekstasi dan mengonfirmasi bahwa sebagian besar pil yang dimilikinya telah terjual. Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian digelandang ke Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa IM memperoleh pil ekstasi tersebut dari Medan dan mulai ketagihan untuk terus memasok barang haram tersebut. Dalam tiga kali transaksi, IM membeli pil ekstasi dalam jumlah besar: 20 butir, 50 butir, dan terakhir sebanyak 100 butir.

“Pelaku merasa ketagihan karena permintaan pil ekstasi yang terus meningkat. Ini yang membuatnya terus memesan lebih banyak,” tambah AKP Sopar.

Kedua pelaku kini akan menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara aparat kepolisian terus berupaya mengungkap jaringan narkoba lainnya yang terlibat dalam peredaran pil ekstasi di wilayah tersebut.(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *