waroengberita.com- Kapolrestabes Medan Riko Sunarko Terjerat Kasus Suap, Kini Sedang Diperiksa Propam Polda Sumut.
Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara, Senin (17/1/2022) terkait kasus dugaan suap sebesar 300 juta.
Kombes Riko Sunarko diduga telah menggunakan uang suap Rp 75 juta untuk membeli sepeda motor.
Dugaan ini terungkap pada saat Bripka Ricardo yang menjadi terdakwa dalam kasus narkoba memberikan sebuah keterangan di Pengadilan Negeri Medan.
Namun hal itu langsung dibantah oleh Kapolrestabes Medan, Riko Sunarko yang tidak membenarkan tudingan kasus suap narkoba terhadap dirinya.
Kasus tersebut juga melibatkan mantan anak buahnya dan juga seorang warga, yang sempat ditangkap karena diduga ikut terlibat dalam peredaran narkoba.
Riko Sunarko juga membantah yang menuding dirinya terkait aliran dana suap sebesar Rp 75 juta.
Uang tersebut ditudingkan ke Riko Sunarko untuk membeli sepeda motor hadiah kepada seorang prajurit TNI yang telah berhasil menggagalkan peredaran lebih dari 100 kilogram ganja.
Menanggapi hal itu Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa jajarannya akan memeriksa semuanya. Kapolri mengatakan apabila terbukti Kapolrestabes Medan beserta sejumlah pejabat Polrestabes Medan menerima suap, maka akan diproses sesuai hukum.
Selain Riko Sunarko, Propam Polda Sumut juga memeriksa beberapa pejabat Polrestabes Medan diantaranya Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan, dan sejumlah orang yang juga diduga terlibat kasus dugaan suap tersebut.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Joas Feriko Panjaitan mengatakan, pemeriksaan terhadap Riko Sunarko merupakan yang keduanya.
Pemeriksaan ini terkait pemberitaan di media online mengenai dugaan suap berdasarkan keterangan oleh saksi di Pengadilan Negeri Medan yang menyeret nama Kapolrestabes Medan dan sejumlah jajarannya.
“Sejauh ini, pemeriksaan telah dilakukan untuk semua anggota yang melakukan pidana dan pelanggaran hukum internal, sudah ditegakkan hukum,” kata Joas, Selasa (18/1/2022), dikutip dari Kompas.com.
Ia juga mengatakan, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak sudah memerintahkan supaya kasus ini ditangani secara tuntas.
Selain itu, pihak-pihak yang diduga juga terkait melakukan pelanggaran dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.
Joas mengatakan sampai saat ini pihaknya masih terus mendalami terkait adanya dugaan suap yang menyeret nama Kapolrestabes Medan tersebut.
Ia juga menegaskan, apabila Kombes Riko Sunarko dan anak buahnya ,memang terbukti telah menerima suap, pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas.
“Saya pikir semua kalau terbukti melakukan pelanggaran pasti ada sanksi yang akan diberikan pimpinan, Jadi semua anggota kepolisian Republik Indonesia bila melakukan pelanggaran pasti akan diberi sanksi.”
“Tetapi kita juga harus menghormati proses pembuktian ke arah permasalahan tersebut,” terangnya.
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan akan segera mencopot Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dari jabatannya.
Hal ini berkaitan dengan dugaan aliran suap tangkap lepas istri terduga bandar narkoba yang diduga mengalir ke Kombes Riko Sunarko.
Panca mengatakan, pencopotan dan menonaktifkan Kombes Riko Sunarko dari jabatannya akan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan.
Kasus ini terungkap pada saat HM Rusdi, pengacara Ricardo Siahaan sedang mewawancarai kliennya pada saat persidangan.
Anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang didakwa mencuri uang barang bukti Rp 650 juta dan didakwa menguasai narkoba tersebut menyatakan, bahwa sisa uang suap juga digunakan membeli sepeda motor hadiah anggota TNI AD.