(waroengberita.com) – Kapolri mengomentari penarikan 56 personel KPK yang gagal Tes Wawasan Kebangsaan(TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri. Ia juga mengatakan, niat merekrut 56 orang itu untuk memperkuat organisasi Polri, khususnya di bidang korupsi (Tipikor).
Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polri itu menceritakan awal mula rencana perekrutan 56 petugas KPK sebagai ASN Polri. Dia pertama kali memberitahu Presiden Joko Widodo, atas usulan tersebut dalam sebuah surat.
Kapolri mengatakan juga bahwa 56 pegawai KPK tersebut dibutuhkan sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional dan kebijakan strategis yang lain.
“Pada tanggal 27 September 2021 ,kami telah mendapat surat jawaban dari Presiden Joko Widodo melalui Mensesneg secara tertulis, dan Presiden Joko Widodo pada prinsipnya menyetujui 56 orang pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN Polri,” ucap Kapolri
Kemudian, Presiden Joko Widodo meminta untuk menindaklanjuti rencana tersebut dan berkoordinasi antara Polri dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemen PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kapolri juga menyampaikan : “Proses sedang berlangsung mekanismenya seperti apa sedang kita diskusikan bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri,” katanya.
Sumber : humas.polri.go.id
Penulis