WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Seorang Pengelola, Dua Karyawan serta 2 orang pengunjung tempat hiburan malam kompak masuk penjara setelah diamankan unit Satres Narkoba Polres Labuhanbatu pada Rabu 22 Nopember 2023 kemarin sekitar pukul 00.50 wib.
“4 pelaku diringkus ditempat hiburan malam Raja Karaoke kompleks/perumahan DL Sitorus jalan H Adam Malik/By Pass, Rantauprapat itu, dan berhasil menyita belasan butir pil ekstasi sedangkan RPJ diringkus di kediamannya dijalan AMD,” ungkap Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu didampingi KBO Satresnarkoba,Iptu Elimawan Sitorus, Kanit ll Ipda Sarwedi Manurung dalam keterangan persnya, di halaman Mapolres di Rantauprapat, Sabtu (25/11/2023) petang.
Dijelaskan Kasi Humas, kronologis penangkapan kelima tersangka, berawal dari tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Idik ll Ipda Sarwedi Manurung melakukan razia ditempat hiburan malam Raja Karaoke tersebut, meringkus DNSP alias Nanda (24) warga Dusun Sri II Desa Pematang Seleng Kec Blah Hulu, Labuhanbatu, merupakan karyawan tempat hiburan itu, beserta barang bukti 5 butir narkoba pil ekstasi berlogo QP warna Biru dan Hijau yang dibungkus dengan tisu.
Ketika diinterogasi, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari FS alias Fadli (22) warga gang Bogor, Rantauprapat yang merupakan karyawan tempat hiburan itu juga, dan berhasil meringkusnya ditempat kasir, saat digeledah petugas menemukan 9 butir pil ekstasi warna biru dan mengaku barang diperoleh dari nerinisial RPJ.
Berbekal dari pengakuan FS alias Fadli, siapa pemilik pil ekstasi tersebut, pada Rabu dini hari sekira pukul 03 .00 Wib petugas melakukan pengejaran terhadap RPJ alias Rahman dan berhasil membekuk tersangka kediamannya diperumahan DL Sitorus Simpang Mangga Blok 11 Kel Bakaran Batu Kec Rantau Selatan.
“Setibamya dirumah RPJ alias Rahman (51) yang aslinya warga Dusun II Parsiluman Desa Bandar Selamat, Aek Kuo, Labura itu merupakan pengelola, menjadi bandarnya yang mengaku telah menjual 9 butir pil ekstasi kepada FS alias Fadli yang diperolehnya bernama Panggilan Tondi.
“Dari dua tersangka yang diawal diringkus, diketahui asal pil ekstasi itu, yang ternyata pengelola tempat hiburan malam Raja Karaoke itu yangmenjadi bandar,” papar Parlando.
Tidak sampai di sana, selain dari 2 karyawan dan seorang pengelola, petugas juga meringkus 2 pengunjung saat melakukan pemeriksaan sejumlah ruangan yang dijadikan sebagai ruangan karaoke Raja Karaoke.
Ternyata, di room lantai atas, MF alias Fikri (28) warga Kampung Jawa Padang Matinggi Rantauprapat,dan AP alias Andre (21) warga Kampung Jawa Padang Matinggi Rantauprapat, Labuhanbatu, kedapatan mengantongi pil ekstasi.
“dilantai atas tempat hiburan malam Raja Karaoke itu, petugas meringkus 2 pengunjung yakni MF alias Fikri, disita barang bukti 9 butir pil ekstasi warna Biru dan Hijau sedangkan AP alias Andre menyita barang bukti 1 butir pil ekstasi,” ucapnya
Selanjutnya, diuraikan Parlando, kepada petugas, AP alias Andre dan MF alias Fikri mengakui Pil ekstasi itu diperoleh dari bernama penggilan Nanda yang saat ini berstatus (DPO).
Selain mengamankan lima tersangka terduga kepemilikan pil ekstasi, pihak Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menyita belasan butir pil ekstasi, dompet warna hitam dan uang tunai Rp 5.400.000 diduga hasil penjualan pil ekstasi, 2 unit Handphone Android.
“Kelima pelaku dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Kasi Humas. (AS)