WaroengBerita.com – Labuhanbatu |Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menahan dua orang Pejabat Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu yakni PS, (53) mantan Direktur dan KY, (55) Kasubbag Keuangan setelah ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengelolaan retribusi senilai Rp 1,4 miliar.
Kedua orang Pejabat PUDAM tersebut, kata Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Dr Marlambson Carel Wiliams SH MH melalui Kasi Intel Memed Rahmad Sugama SH, resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Desember 2024.
” Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pada Senin 9 Desember 2024, sekira pukul 17.00 WIB, melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu tersangka PS selaku Mantan Direktur Pudam Tirta Bina Labuhanbatu periode tahun 2022 sampai dengan 2024 dan tersangka KY selaku Kasubbag Keuangan Pudam Tirta Bina Labuhanbatu,” kata Memed di Rantauprapat.
Dijelaskannya, penahanan terhadap kedua orang tersangka tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Retribusi PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu mulai dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2024.
“Penahanan kedua tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP dan ketentuan lainnya yang berlaku yang ditemukan pada pemeriksaan dan juga pada proses penyidikan,” ujarnya.
Terhitung berdasarkan hasil penyidikan bahwa perbuatan kedua tersangka yakni PS dan KY telah menimbulkan kerugian Negara pada PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu sebesar Rp 1.412.960.000.
Perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan pengaduan masyarakat dan dilakukan penyelidikan pada November 2024 lalu.(AS/rel)