WaroengBerita.com – Medan | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengawal rencana pembebasan lahan masyarakat adat untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kumbih berkapasitas 45 megawatt di Kabupaten Pakpak Barat. Pengawalan tersebut diwujudkan melalui rapat koordinasi dan diskusi lintas pemangku kepentingan yang digelar di Aula Cipta Kerta lantai III Kejati Sumut, Kamis (29/1/2026).
Rapat dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH, MHum, didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Nur Handayani, SH, MH, serta dihadiri Bupati Pakpak Barat. Turut hadir para pemangku adat Sulang Silima dari sejumlah marga, di antaranya Berutu Parsinabul Lebbuh Lae Bening Jahe, Angkat Terpuk Raja Lebbuh Mbinalum, dan Lembaga Adat Sulang Silima Marga Berutu Lebbuh Pega.
Kajati Sumut menjelaskan, proyek PLTA Kumbih merupakan bagian dari agenda strategis nasional untuk menjawab kebutuhan energi listrik yang hingga kini masih belum merata, khususnya di beberapa wilayah Sumatera Utara. Pemerintah bersama PT PLN, kata dia, tengah mendorong percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan agar masyarakat memperoleh akses energi yang berkeadilan.
“Negara hadir untuk memastikan sumber daya alam dikelola sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, namun tetap menghormati hak-hak masyarakat adat. Karena itu, diperlukan pemahaman bersama agar pembangunan dapat berjalan selaras,” ujar Harli Siregar.
Ia juga mengajak masyarakat adat berperan aktif dalam mendukung pembangunan nasional. Menurutnya, keberhasilan proyek ini bukan hanya berdampak pada pemenuhan listrik, tetapi juga menjadi warisan positif bagi generasi mendatang. Kajati berharap seluruh elemen masyarakat Pakpak Barat dapat bersinergi dengan pemerintah pusat, daerah, BUMN, maupun investor demi kemajuan wilayah.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan pertemuan tersebut merupakan inisiatif Kejati sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pendampingan hukum pemerintah. Kejaksaan, kata dia, hadir sebagai fasilitator untuk menjembatani kepentingan negara dengan hak masyarakat.
“Kehadiran Kejaksaan dan pemerintah daerah bertujuan memastikan hak masyarakat terpenuhi tanpa mengabaikan urgensi pembangunan. Pembangunan PLTA oleh PLN bukan semata urusan bisnis, melainkan untuk kepentingan bangsa dan negara,” tutur Rizaldi.
Rapat koordinasi itu juga dihadiri perwakilan PT PLN UIP Sumbagut, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pakpak Barat dan Provinsi Sumatera Utara, Kapolres Pakpak Barat, Dandim 0206/Dairi, Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, para Jaksa Pengacara Negara Kejati Sumut, Kasi Datun Kejari Dairi, camat, serta sejumlah kepala desa.
Melalui forum tersebut, seluruh pihak menginventarisasi potensi persoalan pembebasan lahan sekaligus menghimpun masukan dari masyarakat adat agar proses pembangunan PLTA Kumbih dapat berjalan transparan, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan publik.(Sri)












