WaroengBerita.com – Langkat | Persoalan mengenai lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Amal Tani yang dikuasai oleh perusahaan tersebut di Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat, terus berlanjut meskipun PT. Amal Tani telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait penguasaan lahan tersebut. Kini, Kelompok Tani dari Desa Sebertung dan Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sirapit, kembali menyuarakan masalah ini kepada Komisi A DPRD Kabupaten Langkat, Senin (26/5/2025).
Juru bicara Kelompok Tani, Berawijaya Meliala (Bram), menjelaskan bahwa seluas 1.450 hektar lahan yang mereka klaim sebagai milik masyarakat telah diserobot oleh PT. Amal Tani. Mereka berharap melalui Komisi A DPRD Langkat, pemerintah daerah dapat memfasilitasi pengukuran ulang HGU PT. Amal Tani, dengan biaya pengukuran yang diharapkan dapat ditanggung oleh pemerintah daerah, mengingat masyarakat tidak mampu lagi membayar biaya tersebut.
“Kami berharap agar biaya pengukuran ulang ini bisa dibantu oleh pemerintah daerah, karena masyarakat tidak memiliki biaya untuk itu,” ujar Bram dalam pertemuan tersebut.
Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Langkat yang hadir dalam rapat menjelaskan bahwa pengukuran ulang lahan bisa dilakukan asalkan pemilik lahan, dalam hal ini PT. Amal Tani, memberikan izin untuk pengukuran ulang tersebut. Selain itu, pihak pemohon pengukuran ulang juga harus siap membayar biaya PNBP.
“Pengukuran ulang lahan hanya bisa diajukan oleh pemilik lahan, namun pihak ketiga juga dapat mengajukan jika sudah disetujui oleh pemilik lahan,” jelas perwakilan BPN Langkat.
Menanggapi hal tersebut, Darul Iman Hutabarat, Manajer Umum PT. Amal Tani, menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan izin untuk pengukuran ulang, namun mereka tidak bertanggung jawab atas biaya pengukuran tersebut.
Sementara itu, terkait luas HGU PT. Amal Tani yang dipertanyakan oleh Donny Setha, Sekretaris Komisi A DPRD Langkat, Hutabarat menjelaskan bahwa pada tahun 1962, PT. Amal Tani memiliki lahan seluas 3.821 hektar. Namun, pada tahun 1987, luas lahan mereka berkurang menjadi 3.187 hektar setelah sebagian lahan dikeluarkan oleh pemerintah untuk masyarakat. Pada perpanjangan HGU tahun 2013, luas HGU PT. Amal Tani tercatat menjadi 3.145,05 hektar dan tetap demikian hingga saat ini.
Hutabarat juga menyatakan bahwa PT. Amal Tani selalu taat membayar pajak setiap tahun dan atas ketaatan tersebut, perusahaan ini bahkan mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Langkat.
Setelah melalui proses mediasi dan perdebatan dalam rapat, Komisi A DPRD Langkat menyatakan akan berusaha menampung biaya pengukuran yang diminta oleh masyarakat melalui pemerintah daerah, sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka juga akan mengkonsultasikan masalah ini dengan BPN pusat untuk mengetahui besaran biaya pengukuran yang belum terdefinisi jumlahnya. (Barto)











