Kemenkumham RI Lakukan Pemeriksaan Substantif IG Andaliman Samosir, Bupati Vandiko: Sudah Sepatutnya Andaliman Dapat Sertifikat Nasional

Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyambut kunjungan tim Kementerian Hukum dan HAM RI yang melakukan pemeriksaan substantif Indikasi Geografis (IG) Andaliman di Pulo Samosir, sebagai upaya meningkatkan nilai jual produk lokal dan ekonomi petani.

WB – Samosir | Pemerintah Kabupaten Samosir menerima kunjungan Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, Hermansyah Siregar, bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, dalam rangka pemeriksaan substantif Indeks Geografis (IG) Andaliman di sentra produksi Pulo Samosir, Rabu (24/4/2025).

Kedatangan tim Kemenkumham disambut langsung oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom didampingi Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk, Sekretaris Daerah Marudut Tua Sitinjak, serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tumiur Gultom di ruang kerja Bupati.

Pemeriksaan substantif ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Masyarakat Indikasi Geografis Andaliman Pulo Samosir kepada Kementerian Hukum RI. Langkah ini menjadi bagian penting dalam proses pengakuan resmi Indikasi Geografis bagi produk Andaliman asal Samosir, yang diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi sekaligus memperkuat identitas daerah.

Hermansyah Siregar menegaskan pentingnya keseriusan Pemerintah Daerah dalam mengelola potensi indikasi geografis tersebut. Menurutnya, sertifikasi IG tidak hanya melindungi keaslian produk, tetapi juga meningkatkan daya saing Andaliman di pasar nasional maupun internasional.
“Kalau bersaing dalam industri mungkin sulit, tetapi indikasi geografis tidak bisa disaingi karena memiliki karakter khas daerah. Andaliman Samosir punya potensi besar untuk mendunia,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar Pemkab Samosir melakukan pendampingan dan pelatihan kepada petani, agar mampu menyusun dokumen pengusulan IG dengan baik. Dengan IG, kata Hermansyah, produk Andaliman dapat menjadi oleh-oleh khas yang dicari wisatawan, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan apresiasinya atas perhatian pemerintah pusat terhadap pengembangan produk khas daerah. Ia menegaskan, Andaliman adalah tanaman endemik yang tumbuh subur di wilayah Pulo Samosir dan telah menjadi kebanggaan masyarakat.
“Kami yakin Andaliman Samosir layak mendapat sertifikat IG. Tanaman ini memiliki karakteristik unik dan telah diekspor ke Jerman dan Prancis. Ini menjadi bukti bahwa Andaliman kita diterima pasar global,” tutur Vandiko.

Vandiko menambahkan, Pemkab Samosir akan terus bersinergi dengan Kemenkumham RI untuk mendukung penyusunan dokumen, pelatihan, dan pendampingan masyarakat petani. Ia juga berencana mengajukan produk lokal lain untuk mendapatkan IG, seperti kopi Arabika Samosir, kemiri, dan bawang Samosir.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, menuturkan bahwa pihaknya juga akan mendirikan Pos Bantuan Hukum di setiap kelurahan dan desa di Kabupaten Samosir. Program tersebut akan beroperasi dengan sistem Restorative Justice (RJ), yang melibatkan kepala desa dan lurah sebagai ujung tombak penyelesaian persoalan hukum di tingkat masyarakat.

Dengan adanya pemeriksaan substantif IG Andaliman Pulo Samosir ini, diharapkan sertifikasi nasional dapat segera terbit, sehingga produk Andaliman Samosir semakin dikenal luas dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal.(Bernad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *