Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Gelar Sosialisasi Percepatan Perizinan Nelayan

Admin

Sabtu, 5 Feb 2022 10:54 WIB
Array

Kantor Kementerian kelautan dan perikanan (KKP) di Jakrta pusat (26/1/2015).  KONTAN/ Achmad Fauzie

waroengberita.comKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Gelar Sosialisasi Percepatan Perizinan Nelayan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan percepatan pengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk melaut dan juga Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) nelayan, Pada Sabtu, (5/2/2022).

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini mengimbau agar nelayan dengan cepat untuk menyiapkan dokumen pendukung sebagai syarat pengurusan perizinan sesuai aturan yang berlaku. Seperti fotokopi SIUP, rencana target spesies penangkapan ikan, hingga spesifikasi teknis alat penangkapan ikan yang digunakan. Selain itu, ukuran kapal harus sesuai dengan dokumen yang ada.

Zaini mengatakan proses perizinan tidak akan memakan waktu yang lama, apabila dokumen yang menjadi syarat sudah terpenuhi.

“Pengurusan izin sekarang akan sangat cepat. Satu jam bisa selesai apabila persyaratannya sudah lengkap. Proses pengurusan lama karena persyaratan dan dokumen pendukung lainnya tidak lengkap. Saya mohon ini benar-benar diperhatikan oleh para pelaku usaha,” ujarnya.

Zaini mengatakan, sosialisasi mengenai percepatan pengurusan surat izin ini dikarenakan minimnya kesadaran pelaku usaha untuk mengurus perizinannya sendiri.

Selain terjun ke lapangan untuk mempercepat perizinan KKP juga membuka proses dan mekanisme perizinan usaha perikanan tangkap secara online.

kkp ok

Seiring dengan pembukaan gerai perizinan, KKP juga melakukan serangkaian sosialisasi dan percepatan cek fisik kapal perikanan pengguna jaring tarik berkantong yang hingga kini tercatat mencapai 797 unit. Jaring tarik berkantong merupakan alat tangkap pengganti cantrang sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021. Penggunaan cantrang dilarang lantaran alat tangkap ini tidak ramah lingkungan.

Dalam hal tersebut, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menghimbau Para pelaku usaha untuk segera melakukan pengurusan izin peralihan alat tangkap sesuai dengan ketentuan.

Mengenai larangan cantrang, Adin mengatakan akan konsisten untuk mengawal pelarangan tersebut, sebagaimana telah diatur dalam Permen KP 18/2021.

“Kebijakan pelarangan cantrang ini sendiri merupakan upaya KKP sebagai regulator untuk melindungi ekosistem kelautan dan perikanan serta menjaga keseimbangan antara aspek ekologi dan ekonomi,” ujarnya.

Selain itu, upaya-upaya peralihan alat tangkap dan kemudahan dalam perizinan telah dilaksanakan untuk membantu nelayan agar tidak lagi menggunakan alat tangkap cantrang ini.

“Saya rasa poinnya sangat jelas, untuk keberlanjutan harus memperhatikan aspek ekologi, bukan hanya ekonomi. Ekologi sebagai Panglimanya,” ujar Adin. (WB053)

 

 

Berita Terkait

Komentar

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terpopuler

Berita Terbaru

Chat WhatsApp