WaroengBerita.com – Tebing Tinggi | Polemik larangan peliputan oleh wartawan di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bulian Kota Tebing Tinggi menyita perhatian publik. Ramainya pemberitaan yang menyebut nama Wali Kota dalam kebijakan tersebut menimbulkan keresahan masyarakat dan pertanyaan serius mengenai kebebasan pers.
Ketua DPC Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (Kompi B) Tebing Tinggi, Endrasyah, akhirnya angkat bicara. Ia menyayangkan belum adanya klarifikasi resmi terkait larangan tersebut dan meminta pihak PDAM, khususnya Plt Dirut PDAM Tirta Bulian, segera menjelaskan duduk persoalan secara terbuka.
“Jangan sampai masyarakat salah menilai karena informasi yang simpang siur. Apalagi kalau benar nama Wali Kota dicatut dalam larangan tersebut, itu sangat sensitif dan harus segera diluruskan,” tegas Endrasyah.
Ia juga mengutip pernyataan dari Hadi Sucipto, yang menyebut bahwa peliputan di Instalasi Pengolahan Air (IPA) harus melalui prosedur perizinan karena lokasi tersebut termasuk Objek Vital Nasional (Obvitnas). Namun, menurut Endrasyah, apa yang disampaikan di lapangan berbeda.
“Kami datang langsung ke lokasi dan mendengar sendiri petugas keamanan menyebut bahwa peliputan harus izin ke Wali Kota. Bahkan disampaikan lewat grup WhatsApp internal. Ini bukan soal prosedur biasa, tapi soal transparansi dan kredibilitas,” jelasnya.
Endrasyah menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik dan meminta semua pihak berhati-hati dalam menyampaikan informasi, terutama yang melibatkan kepala daerah.
Di akhir pernyataannya, ia mengajak seluruh elemen masyarakat dan insan pers untuk terus menjunjung tinggi etika dan keberanian dalam menyampaikan kebenaran, sembari tetap bertanggung jawab.
“Pers adalah tiang demokrasi. Tidak boleh ada yang merasa di atas hukum untuk membungkam kerja jurnalistik. Tapi kita semua juga harus bijak, karena informasi yang keliru bisa menyesatkan,” tutupnya.(RM)












