waroengberita.com – Setelah Arteria Dahlan Meminta Maaf, Kini Bergulir Kasus Penggandaan Pelat Nomor Polisi.
Politikus PDI Perjuangan dan sekaligus anggota DPR RI, Arteria Dahlan yang baru-baru ini membuat masyarakat Sunda marah, akibat pernyataannya saat rapat kerja dengan Kajati dimana Arteria meminta kajati berbahasa Sunda diganti oleh Jaksa Agung.
Setelah melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Sunda melalui media online , maupun media elektronik pada Kamis (20/1/2022) di Gedung Fraksi PDI Perjuangan.
Kembali masyarakat dihebohkan bahwa anggota DPR Fraksi PDIP, Arteria Dahlan yang tengah menjadi perbincangan hangat publik lantaran dirinya memarkirkan lima mobilnya dengan memakai pelat nomor sama.
Parkiran basement gedung Nusantara DPR RI menjadi saksi bisu dengan lima mobil milik Terry , panggilan singkat Arteria Dahlan.Pantauan awak media memang benar, ada lima mobil memakai satu pelat nomor Polri kembar sekaligus.
Diantaranya ada Mitsubishi Pajero Sport, Grandis, Nissan X-Trail, Toyota Vellfire dan Fortuner.Tiga diantaranya menggunakan pelat nomor Polri dengan nomor 4196-07.
Posisi Pajero Sport, X-Trail dan Vellfire parkir berjejer.
Sedangkan Fortuner dan Grandis juga parkir berjejer tapi di lokasi agak berbeda.
Sementara penelusuran Mabes Polri, salah satu mobil ternyata milik anggota DPR RI fenomenal.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Pajero Sport milik anggota DPR RI bernama Arteria Dahlan.
“Berdasarkan pendataan di Bag Invent Biro Pal Slog Polri untuk Nopol 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik Arteria Dahlan,” kata Ramadhan, pada Rabu (19/1/22).
Namun Ramadhan enggan menjelaskan lebih lanjut status empat mobil lain dengan nomor polisi yang sama.
Dilansir dari TV One , wawancara langsung dengan Irjen. Pol. (Purn.) Dr. Benny Josua Mamoto, S.H., M.Si sebagai Ketua Harian Kompolnas .
Benny mengatakan bahwa penggunaan pelat nomor Polisi untuk kendaraan masyarakat sipil sudah diatur dalam Perkap no.9 Tahun 2019 tentang Penerbitan STNK dan TNKB dinas pasal 3 ayat 2 , dikatakan bahwa peruntukan TNKB hanya untuk kenderaan dinas Polri .
Ketua Harian Kompolnas itu menyampaikan bahwa dalam pelaksaannya ada pihak-pihak Polri yang memberikan pelat nomor khusus polisi tersebut kepada pihak-pihak tertentu.
Namun dalam hal penggandaan pelat nomor Polri pada kenderaan lain milik Arteria Dahlan , menjadi wewenang pihak kepolisian untuk mengambil tindakan atas pelanggaran yang dilakukan anggota DPR RI, Arteria Dahlan .
Sehingga tidak menimbulkan juga sikap arogansi pejabat atau masyarakat sipil biasa yang menggunakan pelat nomor polisi ketika di jalanan.