Kuasa Hukum dan Istri Anggota DPRD Periode 2019-2024 Inisial HS Datangi BKD

WaroengBerita.com – Toba | Menindaklanjuti kasus dugaan perselingkuhan, pelanggaran etik dan moral oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba periode 2019 – 2024, inisial HS dan MNOP, surat BKD tertanggal 6 Oktober 2024 dianggap cacat hukum.

Rumenta Tambunan selaku pelapor dan juga merupakan istri dari anggota DPRD Kabupaten Toba (2019 – 2024), inisial HS (Teradu I), tidak pernah dipanggil oleh Badan Kehormatan Dewan (BKD) untuk dimintai keterangannya dan bukti-bukti dugaan perselingkuhan oknum anggota DPRD periode 2019-2024 yang juga merupakan suaminya sendiri (inisial HS) dengan selingkuhannya inisial MNOP.

Rumenta Tambunan selaku pelapor dan juga istri inisial HS (Teradu I) didampingi tim Kuasa Hukum, Herbert Sitorus SH dan partners mendatangi kantor DPRD Kabupaten Toba pada pukul 10.00 WIB, saat berlangsungnya pelantikan penggantian Ketua DPRD Kabupaten Toba periode 2024-2029, Thomson Manurung.

Kekecewaan yg dirasakan oleh Rumenta Tambunan (pelapor) bersama tim kuasa hukumnya usai keluarnya surat BKD DPRD Kabupaten Toba per tanggal 6 Oktober 2024, terkait hasil pemeriksaan dari Badan Kehormatan Dewan (BKD) akan dugaan perselingkuhan, pelanggaran etik dan moral oleh anggota DPRD Kabupaten Toba yaitu HS (Teradu I) dan MNOP (Teradu II) diketahui tim kuasa hukum dan Rumenta Tambunan tetap menunggu di kantor DPRD Kabupaten Toba di Jalan Sutomo nomor 2, Silalahi Pagar Batu, Balige, Kabupaten Toba.

Herbert Sitorus SH sebagai kuasa hukum Rumenta Tambunan (pelapor) saat dimintai keterangan, mengkonfirmasi ke rekan-rekan media, sampai saat ini surat yang dikeluarkan DPRD Toba itu “Salah Prosedural Hukum atau Cacat Hukum.” Seharusnya prosedur BKD dijalani sebagaimana mestinya.
“Kalau memang sudah dipanggil HS (Teradu I) dan MNOP (Teradu II) , mengapa klien saya Ibu Rumenta Tambunan tak kunjung dipanggil?, ini malah surat dari partai yang somasi klien saya, memangnya kami lapor ke partai ya?,” tegas Herbert pada Senin, 7 Oktober 2024.

Bukti yang sudah kami laporakan ke BKD ditanggal 15 Juli 2024, antara lain satu bundel transkrip pembicaraan ditelpon, copy surat somasi I dan II dari Teradu II ke pengadu, foto percakapan pesan whatsapp Teradu I dan Teradu II, satu buah flash disc berisi 3 video pendek dan rekaman telepon Pengadu dan Teradu II.
“Jadi Prosedural BKD yang dipimpin Bapak Dewan yang terhormat tidak dijalankan yang diketuai Pola Simanjuntak,” ucap Herbert.

Surat hasil dari BKD yang dikeluarkan DPRD Toba itu Cacat prosedural hukum, dikatakan Saksi dan Bukti Kurang. Kami menduga BKD Kabupaten Toba melindungi anggota DPRD-nya yaitu HS dan MNOP, ucapnya.

Saya bersama klien saya Rumenta Tambunan meminta dengan tegas kepada BKD Kabupaten Toba, sekali lagi “Jalankan prosedur hukumnya! Jangan buat surat sampah itu kepada kami,” tegas Herbert.

Terlampir foto dokumen Surat DPRD Toba pertanggal 6 Oktober 2024, isinya hasil klarifikasi atas laporan kami ke BKD, dikatakan dalam surat tersebut, ” merujuk surat Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Toba Nomor : 171/2329/BKD/AK/X/2024 tanggal 6 Oktober 2024. Dengan ini kami sampaikan, “bahwa tidak cukup bukti/saksi yang menyaksikan perbuatan tersebut dikantor DPRD Kabupaten Toba”, ucap Herbert.

Sebelumnya, tim media sudah melakukan konfirmasi kepada Ketua BKD Henri Pola Simanjuntak melalui pesan Whatsapp namun tak kunjung dibalas, sampai berita ini diterbitkan.

Selain itu tampak hadir mendampingi pelapor Rumenta Tambunan yaitu, A.Manurung, E.Tambunan, S.Tambunan, dan D.Nainggolan.(CT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *