Kuasa Hukum Penggugat dalam Kasus Gugatan terhadap Lurah Jatinegara Binjai Utara di PTUN Medan, Dr Djonggi : Akan Berikan Hadiah Rp 10 Juta

Admin

Kamis, 5 Sep 2024 10:05 WIB
Array

WaroengBerita.com – Medan | Sidang lanjutan dalam perkara pembuktian surat keterangan ahli waris Rospita Mangiring Tampubolon SH dengan tergugat Lurah Jatinegara Binjai Utara yang disidangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan meghadirkan saksi fakta dari pihak penggugat.

Dalam persidangan, kuasa hukum Penggugat menghadirkan 3 orang saksi fakta diantaranya Saksi II (Lidya), Saksi III (Marisi Tua Pandapotan Simorangkir), dan Saksi IV (Rohmat).

Pada fakta persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Darma Setia Budianson Purba SH MH itu diungkap bahwa Rospita Mangiring Tampubolon (tergugat intervensi 2) merupakan anak kandung pasangan Rufinus Tampubolon dan Hilderia Marpaung, dan anak angkat Demak Tampubolon dan Dinar Siahaan.

Selain itu kuasa hukum penggugat, Dr Ida Rumindang Radjagukguk SH MH juga memperdengarkan pernyataan dari Lurah Jatinegara, Eri Andika yang merasa tertipu dalam pembuatan surat keterangan oleh tergugat intervensi 2 (Rospita Tampubolon).

Dalam keterangan saksi, Rohmat menjelaskan mengenal Demak Tampubolon ketika dirinya masih aktif sebagai anggota Polri sebagai Bhabinkamtibmas. Dirinya menuturkan bahwa perkenalannya dengan almarhum Demak Tampubolon di warung kopi.

Berbeda dengan kesaksian, Marisi Tua Simorangkir yang menerangkan bahwa dirinya baru 2 minggu yang lalu bertemu di rumah Cut Ana ada saksi Lidia Pinem dan kuasa hukum Dr Djonggi Simorangkir SH MH serta Dr Ida Rumindang Radjagukguk SH MH.

“Kemudian saat makan, ibu boru Ginting datang kerumah bu Ana dan dikatakan oleh bu Ginting, bahwa Rospita Tampubolon bukan anak kandung dari almarhum Demak Tampubolon. Bu Ginting menyatakan bahwa dirinya adalah orang kepercayaan Dinar Siahaan,” ujarnya.

Kuasa hukum tergugat intervensi 2, Ruth Silaban SH LLM mencecar pertanyaan kepada saksi, Marisi Simorangkir terkait siapa saja yang hadir saat makan siang di rumah saksi Cut Ana termasuk ikhwal mengetahui perkara Rospita Tampubolon dalam 2 minggu lalu.

Dr Djonggi menanyakan kepada saksi Marisi Simorangkir terkait pernah mendengarkan tentang akte kelahiran Rospita Tampubolon yang tidak terdaftar di Dukcapil Kota Binjai.

Diluar persidangan, kuasa hukum penggugat, Dr Djonggi ketika dimintai tanggapan memberikan pernyataan kepada wartawan, Rabu (4/9/2024).

“Bagi siapapun yang pernah melihat foto Dinar Siahaan lagi hamil, maka akan saya berikan hadiah Rp.10 juta,” ucapnya kepada wartawan. (*)

Berita Terkait

Kamis, 5 Sep 2024 10:05 WIB / Dibaca 11 kali
Kamis, 5 Sep 2024 10:05 WIB / Dibaca 11 kali
Kamis, 5 Sep 2024 10:05 WIB / Dibaca 11 kali
Kamis, 5 Sep 2024 10:05 WIB / Dibaca 11 kali
Kamis, 5 Sep 2024 10:05 WIB / Dibaca 11 kali

Komentar

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Chat WhatsApp