Larangan Gembala Sapi Picu Keluhan Warga ke DPRD Langkat

Komisi II Fasilitasi Dialog Warga Kwala Pesilam dan Manajemen PT Bahruny.

WaroengBerita.com – Langkat | Kebijakan PT Bahruny yang melarang aktivitas penggembalaan ternak sapi di areal perkebunannya menuai keluhan dari warga Desa Kwala Pesilam, Kecamatan Padang Tualang. Aspirasi tersebut disampaikan langsung masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Langkat, Selasa (10/2/2026).

Warga menilai larangan tersebut berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Selama ini, beternak sapi menjadi sumber tambahan penghidupan bagi sebagian warga desa. Mereka menyatakan keberatan atas kebijakan perusahaan dan menegaskan bahwa ternak milik warga tidak merusak tanaman perkebunan PT Bahruny yang terdiri dari kelapa sawit dan karet.

Menanggapi hal tersebut, Manajer PT Bahruny, Abinson P Sirait, menjelaskan bahwa kebijakan larangan diambil setelah perusahaan mengalami kerugian. Menurutnya, sapi warga memakan daun kelapa sawit dan memicu timbulnya penyakit jamur yang berdampak pada penurunan produktivitas tanaman.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya perusahaan telah memberikan toleransi dengan membuka akses penggembalaan di areal kebun karet seluas 48 hektare. Namun dalam praktiknya, sejumlah ternak tidak diawasi dengan baik hingga melintasi batas yang telah disepakati. Kondisi inilah yang akhirnya mendorong perusahaan memberlakukan larangan menyeluruh.

Ketua Komisi II DPRD Langkat, Sedarita Ginting, menyampaikan bahwa secara regulasi memang tidak terdapat aturan yang membolehkan ternak warga masuk ke areal perkebunan perusahaan. Meski demikian, ia menekankan pentingnya musyawarah dan kesepakatan bersama demi menjaga harmoni antara perusahaan dan masyarakat sekitar.

Dalam forum tersebut, warga kembali memohon agar diberikan ruang untuk menggembalakan ternak dengan komitmen mematuhi perjanjian, termasuk kesiapan menerima sanksi jika melanggar. Namun pihak PT Bahruny belum dapat memberikan keputusan karena harus berkoordinasi dengan pimpinan perusahaan. “Dalam dua minggu ke depan akan kami sampaikan keputusan,” ujar Abinson.

RDP ini dihadiri pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Langkat, Camat Padang Tualang, Kepala Desa Kwala Pesilam, perwakilan PT Bahruny, serta warga setempat. Komisi II berharap solusi yang diambil dapat mengakomodasi kepentingan perusahaan tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat.(Barto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *