Mencurigakan 2 Pemuda Langsung Diamankan Sat Narkoba Polres Toba

Sat Narkoba Polres Toba berhasil menangkap pengedar narkotika Gol. I Jenis sabu yaitu RVP (27) Warga Jl. Pembangunan, Kelurahan Parparean III, Kecamatan Porsea (kiri) dan EPS (21) Warga Desa Sampuara, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba (kanan). Senin (20/3/2023). (Dok. Istimewa)

waroengberita.co – Toba | Satuan Narkoba Polres Toba melakukan penangkapan dan pengungkapan jaringan peredaran Narkoba. Seperti yang terjadi Pada hari Senin, tanggal 20 Maret 2023 sekira pukul 11.30 WIB, anggota Satuan Narkoba Polres Toba, berhasil menangkap 2 pelaku tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.

Kedua pemuda yang dibekuk Polisi tersebut masing-masing berinisial RVP (27) Warga Jl. Pembangunan, Kelurahan Parparean III, Kecamatan Porsea dan EPS (21) Warga Desa Sampuara, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba.

Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH, S.ik melalui Kasat Narkoba Polres Toba AKP Yugun Sibagariang, MH, yang direalese Kasi Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir saat dikonfirmasi awak media pada hari Rabu (22/3/2023) mengungkapkan keduanya ditangkap tanpa perlawanan pada hari Senin, (20/3/2023) sekira pukul 11.30 WIB.

Tim Satnarkoba Polres Toba memberhentikan dua orang dengan gerak gerik yang mencuigakan sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea warna hitam dan mengaku bernama RVP dan EPS.

Pada saat melakukan pemeriksaan Tim Sat Narkoba menemukan 1 (satu) paket / plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) buah potongan plastik warna merah, dan diakui kepemilikannya oleh kedua pelaku.

Kemudian dilakukan pemeriksaan dirumah RVP petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang masih baru.

Pelaku mengakui bahwa paket / plastik klip berisi Sabu tersebut akan dijual kepada orang lain, ungkap Bungaran Samosir

Barang bukti yang di amankan petugas berupa 1 (satu) paket / plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah potongan plastik warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip yang masih baru dan 1 (satu) unit Handpone merk Realmi warna biru.

Sat Narkoba Polres Toba berhasil menangkap pengedar narkotika Gol. I Jenis sabu yaitu RVP (27) Warga Jl. Pembangunan, Kelurahan Parparean III, Kecamatan Porsea (kiri) dan EPS (21) Warga Desa Sampuara, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba (kanan). Senin (20/3/2023). (Dok. Istimewa)

Ia pun menerangkan bahwa, para tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Sat Narkoba Polres Toba

“Pelaku masih kita mintai keterangan lebih lanjut, dan kita amankan di Mapolres Toba,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb kembali menyampaikan himbauan khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama -sama memerangi peredaran gelap narkotika dilingkungan masing- masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa.

“Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Toba, dihimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Toba akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para Pelakunya,” Tutup Taufiq Hidayat.**(WB061)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *