WaroengBerita.com – Dairi | Dugaan penyerobotan lahan sawah kembali mencuat di Kabupaten Dairi. Togap Silalahi, yang selama ini hanya dikenal sebagai penyewa lahan persawahan milik keluarga Jamson Sipangkar di Dusun 2 Sipangkar (Juma Balian), kini diduga mengubah status lahan tersebut menjadi hak miliknya secara ilegal.
Kejadian ini mencuat setelah Jamson Sipangkar, pemilik lahan yang kini berdomisili di Ujung Batu, Rokan Hulu, Riau, pulang kampung ke Silalahi.
Ia dikejutkan oleh kabar dari warga setempat bahwa lahan sawah miliknya telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Togap Silalahi. SKT tersebut diduga diterbitkan pada tahun 2018–2019 oleh Kepala Desa Rimcon Situngkir.
Yang lebih mencengangkan, penerbitan SKT ini diduga kuat melibatkan seorang oknum polisi berinisial M. Munthe, yang turut serta mengurus dokumen tersebut bersama Togap Silalahi.
Menurut kesaksian warga, beberapa masyarakat setempat diduga mengalami intimidasi dan tekanan agar menandatangani pernyataan palsu bahwa lahan tersebut milik Togap.
“Saya sangat kecewa, terlebih terhadap oknum aparat yang seharusnya menjadi pengayom, malah ikut dalam permainan kotor sebagai makelar tanah,” ujar Jamson Sipangkar dengan nada geram saat diwawancarai wartawan.
Jamson, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Komunitas Peduli Hukum dan Lingkungan (KPH-PL) Kabupaten Rokan Hulu, menegaskan bahwa ia akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Propam Polres Dairi dan bahkan ke Propam Polda Sumut. Ia menuntut agar proses hukum ditegakkan secara adil dan transparan.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan agraria yang melibatkan oknum aparat, dan menjadi sorotan publik akan pentingnya pengawasan dalam penerbitan dokumen pertanahan. Pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah tegas demi keadilan dan kepastian hukum bagi para pemilik sah lahan.
(Bernad S.)












