OTT Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni dan Panitera Tiba di Gedung KPK

Admin

Jumat, 21 Jan 2022 11:16 WIB
Array

waroengberita.com – OTT Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni dan Panitera Pengganti Hamdan tiba di gedung KPK.

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat akhirnya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (20/1/2022) malam.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi penerimaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tiga tersangka itu adalah hakim Itong Isnaini Hidayat, panitera pengganti Hamdan, dan pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono.

Komisioner KPK Nawawi Pomolango mengatakan, ketiga tersangka diduga melakukan kesepakatan agar pengadilan memutuskan membubarkan PT SGP. Sebab jika PT SGP dibubarkan ada aset dalam jumlah besar yang bisa dibagikan.

Itong tampak marah saat ia dinyatakan sebagai tersangka kasus suap. Dengan tangan masih terborgol, ia balik badan dan mengahadap para awak media serta mengatakan, “Maaf ini tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan apapun”.

Sembari petugas menenangkan Itong dan membalikkan badannya, ia kembali berkata, “Itu semua omong kosong”.

Sebelumnya Itong tak melontarkan kalimat apapun saat masuk ke dalam gedung lembaga antirasuah tersebut.

Itong yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang penanganan perkara.

“Diduga uang yang disiapkan senilai Rp 1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat Mahkamah Agung,” kata Nawawi.

Sementara, Hendro Kasiono sebagai pihak pemberi dikenakan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Atas status tersangka ini, MA memutuskan memberhentikan sementara Itong dan Hamdan.

“Dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, maka hari ini juga yang bersangkutan telah diberhentikan sementara oleh Yang Mulia Bapak Mahkamah Agung sebagai hakim dan panitera pengganti,” kata Plt Kepala Badan Pengawasan MA, Dwiarso Budi Santiarto .

TAGS:

Berita Terkait

Komentar

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terpopuler

Berita Terbaru

Chat WhatsApp