Patung Bunda Maria Di Kulon Progo Ditutup Terpal Oleh Ormas

Patung Bunda Maria yang berada di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa St. Yacobus, Dusun Degolan, Kelurahan Bumirejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo ditutup Rabu (22/03/2023). (Dok. Istimewa)

waroengberita.com – Yogyakarta | Patung Bunda Maria yang ditutupi kanvas di Daerah Istimewa Kabupaten Kulon Progo (DIY) Yogyakarta viral di media sosial. Cerita yang beredar soal ini konon karena tekanan dari organisasi masyarakat (ormas).

Patung Bunda Maria yang berada di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa St. Yacobus, Dusun Degolan, Kelurahan Bumirejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo ditutup Rabu (22/03/2023). Banyak orang menutupi patung setinggi 6 meter itu dengan terpal berwarna biru.

Laporan yang juga menimpa jajaran Polsek Lendah itu menjelaskan bahwa ada ormas yang meyakini keberadaan patung itu bisa mengganggu kekhusyukan umat Islam saat berpuasa Ramadan.

Polres Kulon Progo melakukan pemeriksaan terhadap pemilik mushola Polres Kulon Progo pada Kamis (23/3/2023) malam. Perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Paroki dan Badan Kesatuan Politik dan Kebangsaan (Kesbangpol) Kulon Progo juga ikut berpartisipasi dalam klarifikasi tersebut.

Patung Bunda Maria yang berada di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa St. Yacobus, Dusun Degolan, Kelurahan Bumirejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo ditutup Rabu (22/03/2023). (Dok. Istimewa)

Alhasil, polisi memastikan patung Bunda Maria itu ditutup, bukan atas tekanan ormas, melainkan atas inisiatif pemilik musola. Penutupan dilakukan karena rumah ibadah yang selesai dibangun pada Desember 2022 itu masih dalam tahap pembangunan dan pengurusan izin.

“Oleh karena itu dari pemilik yang kebetulan domisilinya di Jakarta menyampaikan kepada adik kandungnya (pengelola rumah doa) untuk sementara di rumah doa itu karena terdapat patung Bunda Maria, untuk sementara ditutup menggunakan terpal. Inisiatif menutupi patung dengan terpal tersebut adalah murni dari pemilik rumah doa. Dan yang melakukan penutupan adalah dari pihak keluarga yang diwakili adik kandung,” ucap Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini, dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Kamis (23/3/2023) malam.**(WB050)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *