waroengberita.com – Pemerintah Akan Tindak Tegas Oknum Yang Melakukan Penimbun Minyak Goreng Rp 14.000.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menindak tegas terhadap pihak pihak yang ingin memanfaatkan keadaan dengan sengaja untuk melakukan penimbunan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter.
Tindak tegas Polri berupa sanksi berat akan diberikan sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, khususnya Pasal 107 yang menuliskan adanya ancaman 5 tahun atau denda 50 miliar kepada para penimbun barang kebutuhan pokok.
“Polri akan menindak tegas apabila ada upaya aksi borong dan penimbunan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, khususnya minyak goreng kemasan premium,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/1/2022).
Ia mengatakan, Polri akan mengawal kebijakan satu harga Minyak Goreng Rp 14.000 per liter yang telah ditetapkan pemerintah. Polri juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait implementasi kebijakan satu harga ini.
“Untuk mengantisipasi adanya aksi borong maupun penimbunan,” kata Ramadhan. Ramadhan mengatakan, Polri akan membentuk tim untuk melakukan monitoring atau pemantauan ke wilayah wilayah untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi, distribusi, maupun penjualan minyak goreng. Diketahui, pemerintah resmi memutuskan harga minyak goreng menjadi satu harga yakni Rp 14.000 per liter di seluruh Indonesia mulai 19 Januari 2022.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, dengan adanya kebijakan tersebut maka seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga yang sama Rp 14.000 per liter yang diyakini akan membantu masyarakata untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga dan juga buat para pedagang usaha mikro dan kecil.
“Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan bahwa pemerintah menjamin pasokan stok minyak goreng dengan harga setara Rp 14.000 per liter, dapat mencukupi kebutuhan seluruh masyarakat, karena iru, pemerintah menghimbau supaya masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli berlebihan,” ujar Mendag Lutfi dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (18/1/2022).
Lutfi juga menegaskan bahwa pemerintah memastikan akan menindak tegas dan memberikan sanksi kepada produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual produknya di atas Rp 14.000 per liter, dan juga pemerintah akan tetap memantau supaya tidak ada pihak ataupun oknum yang memanfaatkan keadaan dengan melakukan penimbunan minyak goreng Rp 14.000 per liter yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Apabila kami menemukan oknum yang menimbun minyak goreng Rp 14.000 maka sanksi akan kami berikan sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, khususnya Pasal 107 yang menuliskan adanya ancaman 5 tahun atau denda 50 miliar kepada para penimbun barang kebutuhan pokok,”
“Jadi jangan sampai ada yang main main dengan pemerintah, kami juga menghimbau kepada masyarakat jika menemukan adanya ketidaksesuaian harga dengan ketetapan yang sudah dibuat oleh pemerintah, segera untuk melaporkan,” ujarnya. WB053