waroengberita.com – Pemerintah Tetapkan Harga Minyak Goreng Rp 14.000 perliter.
Pemerintah kini telah memutuskan untuk meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil. Kebijakan ini didasarkan atas dasar hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng untuk masyarakat.
Sebagai upaya tindak lanjut dari kebijakan sebelumnya, Pemerintah kini kembali memastikan agar masyarakat bisa membeli minyak goreng kemasan dengan harga yang relatif terjangkau, yaitu Rp 14.000/liter. Harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga untuk minyak goreng kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
“Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp 7,6 triliun,” ujar Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Selasa (18/1/2022).
Saat memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS, Airlangga malanjutkan minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut yang akan dipasok sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan. Pemerintah juga akan selalu memantau dan melakukan evaluasi rutin setiap bulannya terhadap implementasi kebijakan ini.
“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp 14.000 per liter akan diterapkan mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia. Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan,” pungkas Airlangga.
Rapat Komite Pengarah BPDPKS juga dihadiri oleh Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Direktur Utama BPDPKS, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral diwakili Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Menteri Pertanian diwakili Kepala Badan Ketahanan Pangan, Menteri Keuangan diwakili Direktur Jenderal Perbendaharaan, serta Menteri PPN/Kepala Bappenas diwakili Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam.
Selain itu, rapat tersebut juga dihadiri oleh Ketua Dewan Pengawas BPDPKS, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Sekretariat Komite Pengarah BPDPKS, Narasumber Utama Komite Pengarah, dan Tim Asistensi Menko Perekonomian.