Pemkab Sergai Dukung Penataan Tenaga Non-ASN Sesuai Amanat Undang-Undang

Admin

Rabu, 8 Jan 2025 10:27 WIB
Array
Keterangan : Bupati Sergai, Darma Wijaya usai menyaksikan Rapat Penyelesaian Penataan Tenaga Non-ASN di Instansi Pemda yang digelar secara virtual, di Command Center Sergai Kompleks Kantor Bupati di Sei Rampah, Rabu (8/1/2025). (Ist)

WaroengBerita.com – Sergai | Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) menegaskan komitmennya untuk mendukung penataan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) sesuai amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Hal ini disampaikan Bupati Sergai H. Darma Wijaya usai menghadiri Rapat Penyelesaian Penataan Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah yang digelar secara virtual di Command Center Sergai, Kompleks Kantor Bupati di Sei Rampah, Rabu (8/1/2025).

Rapat tersebut diprakarsai oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Diskusi fokus pada upaya strategis dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN guna menciptakan kepastian status dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dukungan Pemkab Sergai

Bupati Sergai H. Darma Wijaya menyatakan apresiasinya terhadap langkah pemerintah pusat dalam menangani isu tenaga non-ASN. Ia menegaskan bahwa Pemkab Sergai akan mendukung penuh kebijakan tersebut, termasuk memaksimalkan peluang seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua.

“Kami mendukung penuh upaya pemerintah pusat dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN. Pemkab Sergai akan berupaya maksimal memberikan peluang bagi tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi PPPK tahap kedua, sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan,” ujar Darma Wijaya.

Ia juga berharap langkah kolaboratif ini tidak hanya memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN, tetapi juga memperkuat pelayanan publik di daerah.

“Penataan tenaga non-ASN adalah langkah penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus memberikan rasa keadilan bagi tenaga non-ASN yang telah lama berkontribusi,” tambahnya.

Arahan dari Pemerintah Pusat

Dalam rapat tersebut, Menteri PANRB Rini Widyantini menekankan pentingnya optimalisasi seleksi PPPK tahap kedua sebagai langkah strategis untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Pemerintah bersama DPR RI sudah berkomitmen menyelesaikan isu tenaga non-ASN. Seleksi PPPK tahap kedua ini harus dimaksimalkan agar berjalan optimal,” ujar Rini.

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah akan menjadi kunci keberhasilan penataan ini. Ia mendorong pejabat pembina kepegawaian (PPK) di daerah untuk proaktif memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh juga menyampaikan bahwa BKN regional akan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mempercepat proses ini, sementara Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri Suhajar Diantoro menegaskan komitmen Kemendagri untuk terus mendorong pemerintah daerah agar memberikan peluang maksimal bagi tenaga non-ASN.

Langkah Nyata Pemkab Sergai

Dalam rapat tersebut, Bupati Sergai didampingi oleh Pj. Sekdakab Sergai Rusmiani Purba, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Kahar Effendi, Asisten Administrasi Umum Ir. Kaharuddin, Kepala BKPSDM Sergai Dingin Saragih, serta jajaran BKPSDM Sergai.

Pemkab Sergai berkomitmen untuk mempercepat proses penataan tenaga non-ASN melalui koordinasi yang intensif dengan instansi terkait. Upaya ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi tenaga non-ASN, sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan publik di Kabupaten Serdang Bedagai.(WB-RM)

Berita Terkait

Komentar

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terpopuler

Berita Terbaru

Chat WhatsApp