Pencabutan Segel Eks Shinjuku Izakaya Dipertanyakan

AWAKI Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Satpol PP Medan.

WaroengBerita.com – Medan| Tindakan penyegelan dan pencabutan pita segel terhadap bangunan eks Restoran Shinjuku Izakaya di Jalan S. Parman No. 217, Kota Medan, menjadi perhatian publik.

Proses yang dinilai tidak transparan tersebut memunculkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan tersebut sempat disegel oleh Satpol PP Medan pada pertengahan Desember 2025 karena diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, dalam waktu singkat, pita segel tersebut diketahui telah dicabut, meskipun perizinan bangunan disebut belum diterbitkan secara resmi.

Seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa pencabutan segel dilakukan tanpa penjelasan terbuka kepada masyarakat. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya mengenai dasar hukum dan prosedur yang digunakan dalam pembukaan segel tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Satpol PP Kota Medan, Muhammad Yunus, belum memberikan keterangan resmi meski telah dihubungi media untuk klarifikasi. Tidak adanya penjelasan dari pihak berwenang dinilai memperkeruh situasi dan memicu spekulasi di tengah publik.

Ketua Umum Aliansi Wartawan Anti Korupsi Indonesia (AWAKI), Bartlomeus Sihotang, menilai peristiwa ini sarat kejanggalan. Menurutnya, pencabutan segel seharusnya hanya dapat dilakukan apabila seluruh persyaratan perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan.

“Jika PBG belum terbit, maka pencabutan segel patut dipertanyakan. Ini membuka ruang dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan, bahkan potensi praktik tidak sehat,” ujar Bartlomeus.

Ia juga menyampaikan telah meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, Jhon Ester Lase. Dari hasil komunikasi tersebut, disebutkan bahwa izin PBG bangunan eks restoran tersebut masih dalam tahap pengurusan dan akan dilakukan pengecekan lanjutan oleh dinas terkait. Pernyataan itu disampaikan pada Selasa (6/1/2026).

Bartlomeus menegaskan, apabila pencabutan segel dilakukan sesuai prosedur, maka aparat penegak perda wajib menyampaikan penjelasan secara terbuka kepada publik. Menurutnya, sikap diam justru berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

“Transparansi adalah kunci. Media menjalankan fungsi kontrol sosial agar setiap kebijakan dan tindakan aparat dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *