Pengadaan Obat BLUD Tahun 2024 di RSUD Sidikalang Diduga Sarat Mark-Up dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Apa Sorotan AWAKI ?

WaroengBerita.com – Dairi | Pengadaan obat-obatan pada UPTD Rumah Sakit Umum (RSU) Sidikalang yang tercatat dalam Anggaran Tahun 2024 dengan nilai pagu sebesar Rp 6,88 miliar diduga bermasalah.

Paket belanja tersebut tercatat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode 53214576, menggunakan metode e-purchasing dan dijadwalkan berlangsung pada Oktober hingga Desember 2024.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat dugaan kuat praktik mark-up, pengadaan fiktif, suap, hingga persaingan usaha tidak sehat dalam pelaksanaan paket tersebut.

Dugaan semakin menguat setelah diketahui bahwa nama penyedia barang/jasa tidak tercatat dalam aplikasi Monitoring Evaluasi Lokal (Monev Lokal), padahal aplikasi ini seharusnya memuat informasi lengkap untuk memastikan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas anggaran.

Mengacu pada Surat Edaran KPK Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) melalui implementasi e-katalog, setiap paket pengadaan wajib memiliki keterbukaan data penyedia.

Namun, hasil pengecekan secara acak oleh Tim Litbang AWAKI terhadap tiga dari 409 kontrak yang tercatat selesai menunjukkan ketidaksesuaian. Meskipun status paket tercatat “selesai” maupun “melakukan pengiriman dan penerimaan,” nama penyedia tetap tidak muncul.

Ketua Aliansi Wartawan Anti Korupsi Indonesia, Bartlomeus Sihotang, ST menjelaskan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat permintaan tanggapan kepada pihak RSUD Sidikalang agar memberikan keterangan akan hal ini.

“Kita perlu jawaban dari dr Mey Sitanggang selaku Direktur UPTD RSUD Sidikalang agar informasinya berimbang,” jelasnya.

Selain itu, Bartlomeus juga menyampaikan sudah ada komunikasi lisan dengan Humas RSUD Sidikalang namun hingga kini hanya masih sebatas memberikan jawaban lisan.”Akan membalas surat AWAKI karena mereka (RSUD Sidikalang) menunggu persetujuan dari pihak PPID,” katanya kepada media, Selasa (12/8/2025).

Terpisah, Ketua Pengurus Daerah AWAKI Dairi, Bernad Sihotang,SH mengatakan sampai hari ini, sudah ada komunikasi dengan pihak RSUD Sidikalang melalui Humas.

Dirinya juga mengatakan bahwa pihak RSUD Sidikalang tak perlu lama-lama membalas surat AWAKI itu karena tidak ada informasi yang dikecualikan yang sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

AWAKI meminta pihak terkait di RSUD Sidikalang memberikan klarifikasi dan tanggapan resmi, guna memastikan tidak ada dugaan penyalahgunaan anggaran dalam belanja obat-obatan BLUD RSU Sidikalang senilai miliaran rupiah tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *