WaroengBerita.com – Tebing Tinggi | Aktivitas alat berat dan pengangkutan tanah yang sempat memunculkan pertanyaan di kalangan warga di kawasan Jalan Sofyan Zakaria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, akhirnya mendapat penjelasan dari pihak pengembang. PT Lintas Sumut Sejahtera Bersama menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan aktivitas pertambangan maupun pengambilan tanah ilegal, melainkan bagian dari proses pembangunan kawasan perumahan bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Melalui keterangan resmi yang disampaikan Humas perusahaan, Prayudi, pekerjaan yang berlangsung saat ini merupakan tahapan pematangan lahan untuk proyek Perumahan Griya Sofyan Zakaria (Griya SOZA). Proyek tersebut dirancang sebagai kawasan hunian yang didukung Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah layak huni dengan skema pembiayaan terjangkau.
Menurut Prayudi, proses pematangan lahan meliputi sejumlah pekerjaan teknis yang menjadi syarat utama sebelum pembangunan rumah dimulai. Tahapan tersebut mencakup perataan dan pembentukan kontur tanah, pembangunan saluran drainase, pembukaan akses jalan lingkungan, hingga persiapan jaringan utilitas pendukung kawasan perumahan.
Pihak perusahaan juga menegaskan bahwa proyek tersebut telah mengantongi legalitas yang diperlukan. Pemerintah Kota Tebing Tinggi telah menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG-127603-11062026-001 untuk pembangunan 264 unit rumah tinggal deret yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Izin tersebut diterbitkan setelah melalui proses verifikasi administrasi dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi informasi mengenai tidak adanya papan proyek di lokasi, pengembang memastikan bahwa papan informasi telah dipasang dan memuat berbagai informasi penting terkait pekerjaan yang sedang berlangsung, termasuk identitas pelaksana, luas area pembangunan, jadwal pelaksanaan, serta rincian kegiatan di lapangan.
Perusahaan menjelaskan bahwa kegiatan pematangan lahan merupakan bagian yang sah dalam pembangunan kawasan perumahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun yang Berdiri Sendiri. Regulasi tersebut menyebutkan bahwa penyiapan lahan dan pembangunan prasarana pendukung merupakan tahapan integral dalam pengembangan kawasan permukiman.
Dengan klarifikasi tersebut, PT Lintas Sumut Sejahtera Bersama berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait aktivitas yang berlangsung di lokasi proyek. Kehadiran Griya SOZA diharapkan dapat menjadi kontribusi nyata dalam memenuhi kebutuhan hunian layak bagi warga berpenghasilan rendah di Kota Tebing Tinggi sekaligus mendukung program penyediaan perumahan yang dicanangkan pemerintah.(RM)












