Perantau Asal Palas Diciduk Saat Edarkan Sabu di Labura

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Sita Sabu dan Alat Hisap dari Kebun Karet.

Keterangan : Pelaku AMT alias Sandi usai diperiksa penyidik diruang Satrenarkoba Polres Labuhanbu.(Ist)

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Seorang pria berinisial AMT alias Sandi (28), warga asal Kabupaten Padang Lawas, diringkus saat diduga hendak mengedarkan sabu di Desa Padang Nabidang, Kecamatan NA IX-X, Sabtu dini hari (23/5/2026).

Tersangka yang diketahui merupakan perantau asal Pasar Sibuhuan, Kecamatan Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas itu diamankan Tim Opsnal Unit 8 Satresnarkoba setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.

Kapolres Labuhanbatu Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas Aswin Irwan bersama Kasat Narkoba Hardiyanto menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tim yang dipimpin Kanit Idik II Ipda R. Situngkir melakukan penyelidikan dan undercover buy di lokasi yang diinformasikan warga.

“Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, sekitar pukul 00.30 WIB tim berhasil menyergap tersangka di areal kebun karet beserta barang bukti narkotika,” ujar AKP Aswin Irwan, Sabtu (23/5/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam bungkus plastik klip diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,82 gram. Selain itu, turut diamankan satu kotak rokok bekas merek Club X, mancis, kaca pirek bekas pakai, alat hisap sabu jenis bong, serta uang tunai Rp230 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan dijual kembali. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial PR AR yang disebut berdomisili di Kecamatan Kualuh Hulu.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru terkait penyesuaian ancaman pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu dan mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *