Perjudian Tebakan Angka Judi Hongkong Diamankan

Daniel Efendi (48) warga Jl. Angkola, Kel. Martoba, Kec. Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, diduga pelaku tindak pidana perjudian tembak no Hongkong Di amankan di Jl.Nagur Kel.Martoba Kec. Siantar Utara Kota Pematangsiantar tepatnya di Warung Marga Hutasuhut.

waroengberita.com – Pematangsiantar | Penangkapan terhadap diduga pelaku Tindak Pidana perjudian tembak no Hongkong Di amankan di Jl. Nagur, Kel. Martoba, Kec. Siantar Utara, Kota Pematangsiantar tepatnya di Warung Marga Hutasuhut.

Di duga Daniel Efendi (48) warga Jl. Angkola, Kel. Martoba, Kec. Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Di temukan barang bukti:
1. Uang Tunai Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah)
2. 10 (Sepulu) buah kertas yang berisikan angka tebakan Judi Jenis Hongkong.

Sejumlah barang bukti, uang tunai Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), 10 (Sepulu) buah kertas yang berisikan angka tebakan Judi Jenis Hongkong. (Dok. Istimewa)

Penangkapan Pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 21.30 WIB, unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di jalan Nagur Kel.Martoba Kec. Siantar Utara Kota Pematangsiantar ada seorang laki – laki yang sedang melakukan TINDAK PIDANA PERJUDIAN ANGKA TEBAKAN JENIS HONGKONG, selanjutnya langsung melakukan penyelidikan dan benar ditemukan bahwa pelaku sedang menunggu pembeli judi jenis hongkong dan ditemukan padanya barang bukti yang berhubungan dengan perjudian tersebut .

Barang bukti Uang Tunai sebesar Rp 200.000,- (Dua Ratus  Ribu Rupiah) hasil penjualan tebakan Perjudian Jenis Hongkong, 10 lembar kertas yang berisikan nomor tebakan jenis hongkong. Setelah itu unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar mengamankan dan membawa pelaku dan barang bukti ke Sat Reskrim Polres Pematangsiantar guna proses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *