waroengberita.com – Pematangsiantar | Perjudian tebakan angka jenis Sidney di Jl. Tangki Bawah, Kel. Naga Pita, Kec. Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, tepatnya di Warung Kopi Marga Damanik. Pelaku Jul Alfonsus Damanik (39), pada Rabu (29/3/2023) sekiranya pukul 11.30 WIB.
Unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Jl. Tangki Bawah Kel. Naga Pita, Kec. Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar ada seorang laki – laki yang sedang melakukan tindak pidana perjudian tebak angka jenis sidney.
Setelah dilakukan penyelidikan dan benar ditemukan bahwa pelaku sedang menunggu pembeli judi jenis sidney. anggota Opsnal Satreskrim pun langsung mengamankan pelaku.

Setelah di interogasi pelaku mengakui bahwa benar dia sedang melakukan perjudian jenis sidney dan unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp 130.000,- (Seratus tiga puluh Ribu Rupiah) hasil penjualan tebakan Perjudian Jenis Sidney, 2 lembar kertas yang berisikan nomor tebakan jenis sidney, 1 Buah Pulpen warna merah muda yang digunankan untuk menulis nomor tebakan.
Setelah itu unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar mengamankan dan membawa pelaku dan barang bukti ke Sat Reskrim Polres Pematangsiantar guna proses hukum yang berlaku.












