waroengberita.com – Medan |PKBI Sumut-Aceh Desak OJK Selesaikan Pencairan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912.
Demo Aliansi PKBI (Persatuan Korban Bumiputera 1912) Sumut-Aceh yang menuntut pihak OJK yang telah mencabut izin usaha Bumiputera 1912 atas belum direalisasikannya klaim nasabah AJB Bumiputera 1912, di depan gedung kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, pada Rabu (16/2/2022).
Ketua PKBI Sumut-Aceh Ahmadi Suriadi menuntuk pihak OJK segera meyelesaikan klaim daripada pemegang polis (Pempol) asuransi di AJB Bumiputera 1912 .
Suriadi menyampaikan, “ bahwasanya ada 8 butir tuntutan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK.”
Berikut ini 8 butir tuntutan dari Pempol (Pemegang Polis) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 :
- Segera melakukan Fit & Proper Test terhadap BPA periode 2021-2026 yang sudah terpilih & yang sudah melengkapi persyaratannya.
- Dengan terbentuknya BPA, sesuai rencana awal adalah merupakan pintu gerbang penyelesaian/pembayaran klaim Pempol dapat terlaksana.
- Bongkar mafia penyalahgunaan dan salah Kelola dana AJB Bumiputera 1912.
- Selesaikan secara serius dan focus permasalahan AJB Bumiputera 1912.
- Pertanggungjawabkan kebijakan pemberlakuan Pengelola Statuter (PS) tahun 2016-2018.
- Cabut moratorium penghentian proses klaim penebusan.
- Pertangungjawabkan pernyataan sdr. Riswinandi, pejabat OJK kepada Pempolatas pernyataannyadi media Tempo.co dan CNBC Indonesia pada tanggal 02 Februari 2022 serta di Investor Daily pada tanggal 03 Februari 2022, yang membuat RESAH & GADUH!! Apabila tidak ada pertanggungjawabannya, maka kami akan melaporkannya ke pihak Kepolisian atas dugaan berita bohong tersebut.
- SEGERA !!perintahkan AJB Bumiputera 1912 membayar kalim Pempol.
Dari hasil pertemuan PKBI Sumut-Aceh dengan pihak OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Suriadi mengatakan bahwa, “pihak OJK Sumatera Utara akan menyampaikan tuntutan dari PKBI Sumut-Aceh kepada OJK di Jakarta.”
Setelah pertemuan ini, katanya , “dirinya akan membuatkan surat kepada Dewan Komisioner OJK di Jakarta.”
Dimana katanya kepada awak media Waroeng Berita, bahwa rencana demo aksi di depan kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara itu oleh para Pempol (Pemegang Polis) tadinya akan dilaksanakan selama 2 hari, namun karena saat pertemuan dengan pihak OJK Regional Sumatera Utara sudah memberikan jawaban maka aksi demo dibubarkan.
Ketua PKBI Sumut-Aceh ini menyampaikan, “jika surat sudah dibuatkan dan dikirim kepada Dewan Komisioner OJK dalam beberapa hari kedepan belum mendapatkan titik terang, “maka pihaknya akan melakukan demo dengan massa yang lebih banyak lagi, “ujarnya. (WB050)