WaroengBerita.com – Medan | Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar sidang sengketa informasi publik antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebagai pemohon melawan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Utara sebagai termohon. Sidang berlangsung di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumut, Jalan Alfalah No.22, Medan.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Komisioner, Muhammad Syafii Sitorus, didampingi anggota majelis Cut Alma Nuraflah dan Abdul Harris Nasution.
Dalam pernyataannya, Syafii menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah bagian dari pelayanan publik yang akuntabel, dan mengingatkan kedua belah pihak untuk bersikap kooperatif serta memahami batas informasi yang dapat diberikan dan yang dikecualikan.
“Jangan berbelit-belit. Pahami informasi mana yang terbuka dan mana yang dikecualikan. Hormati proses hukum dan hadirkan data serta bukti yang relevan,” tegas Syafii Sitorus di hadapan para pihak.
Pihak termohon diwakili oleh Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Nias Utara, Terima Syukur Zebua, yang memberikan tanggapan awal atas permintaan informasi dari PKN. Ia menjelaskan bahwa keterlambatan pemberian dokumen disebabkan oleh proses penyelarasan laporan dengan hasil audit dari BPK RI.
“LHP Kabupaten Nias Utara kami terima pada April 2025, namun masih perlu penyelarasan sebelum dapat kami serahkan,” ujar Syukur Zebua saat menjawab pertanyaan majelis.
Di luar persidangan, perwakilan PKN yang didampingi oleh Rosinta Sihotang dan Marius Giawa, menyampaikan harapannya agar semua badan publik tidak lagi menggunakan alasan-alasan klasik untuk menolak memberikan informasi kepada masyarakat.
“Kami harap tidak ada lagi badan publik yang berdalih soal dokumen negara atau alasan pemeriksaan BPK maupun inspektorat untuk menutupi informasi publik,” ujar perwakilan PKN, kepada Waroeng Berita, Selasa (22/7/2025).
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan bukti dari masing-masing pihak. Komisi Informasi berharap penyelesaian ini menjadi contoh praktik keterbukaan informasi di lingkungan pemerintahan daerah.(bs)












