Plt. Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani, Sp.A, Hadiri Peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tebing Tinggi

Admin

Rabu, 2 Mar 2022 05:19 WIB
Array

waroengberita.com – Pematangsiantar | Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa mewakili Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, hadiri peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tebing Tinggi, Rabu (02/03/2022).

Dalam sambutannya Diah Natalisa mengatakan Bahwa Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tebing Tinggi ini yang pertama di Sumaetra Utara dan yang Ke 52 di Indonesia.

“Pusat pelayanan modern ini akan memberikan layanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman bagi masyarakat Kota Tebing Tinggi. Pemerintah Kota Tebing Tinggi menunjukkan komitmen reformasi layanan masyarakat dengan membangun MPP, dimana layanan publik dikelola secara terpadu dan terintegrasi pada satu tempat,” ujarnya.

“Selain menyediakan layanan perizinan, non perizinan dan administrasi penduduk, MPP Ke-52 di Indonesia ini juga menyediakan sarana prasarana pendukung demi kemudahan dan kenyamanan bagi pengguna layanan. Sarpras pendukung yang ada seperti ruang bermain anak, ruang laktasi, ruang merokok, klinik, ruang baca, pantry, serta fasilitas bagi penyandang disabilitas,” lanjutnya.

Pembangunan MPP Kota Tebing Tinggi merupakan tindak lanjut penandatanganan komitmen penyelenggaraan MPP Tahun 2020 yang sebelumnya dilakukan oleh 48 Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Penandatanganan ini dilakukan oleh 48 Pimpinan Daerah dan disaksikan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, di Kantor Kementerian PANRB pada Maret 2020 lalu.

 

Green and White Breaking News Facebook Post 15

Sementara itu Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi berpesan agar Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tebing Tinggi tersebut bisa mengikuti prosedurnya.

“Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tebing Tinggi ini yang pertama di Sumatera Utara dan yang Ke 52 di Indonesia, untuk itu dengan diresmikannya MPP ini, kita harus bisa mengikuti prosedurnya, yang artinya Prosedur adalah serangkaian aksi yang spesifik, tindakan atau operasi yang harus dijalankan atau dieksekusi dengan cara menjawab untuk tidak KKN, namun yang di inginkan adalah percepatan dalam pelaksanaan dengan tidak adanya KKN,” ujarnya.

Edy Rahmayadi juga menghimbau para Wali Kota dan juga Seluruh Bupati se-Sumatera Utara untuk berinovasi gar para investor investor dapat hadir di Kota dan Kabupaten masing masing.

“Selain itu, saya tertarik dengan adanya MPP ini, dalam arti tertarik belum terwujud, untuk itu saya meminta kepada Wali Kota dan Bupati yang lainnya dapat berinovasi agar para investor investor dapat hadir di Kota dan Kabupaten se-Sumatera Utara,” ungkap Gubernur Sumut.

“Maka dari itu kedepannya saya inginkan mari kita semua bersama-sama bergandeng tangan terutama kepada Wali Kota dan Bupati demi kemajuan daerah masing masing terkhusus Wilayah Sumatera Utara,” tambahnya.

Peresmian juga ditandai dengan Penandatanganan Prasasti dan penekanan tombol sirine serta pengguntingan pita yang dilakukan oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa bersama dengan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Wakil Wali Kota Tebing Tinggi Oki Doni Siregar dan didampingi Plt. Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani, Sp.A serta beberapa Wali Kota dan Bupati se-Sumatera Utara, dan dilanjukan
peninjauan di setiap standMal Pelayanan Publik (MPP) KotaTebing Tinggi. (WB080)

Berita Terkait

Komentar

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terpopuler

Berita Terbaru

Chat WhatsApp