Polisi Bekuk Terduga Pengedar Sabu Sistem COD di Kualuh Leidong, 7,65 Gram Diamankan

AS alias Putra Ditangkap Saat Hendak Melarikan Diri, Polisi Buru Pemasok yang Disebut Berinisial KK POLL.

Keterangan : Barang bukti.(Ist)

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Sepak terjang AS alias Putra, pria 29 tahun yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), berakhir setelah diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Kualuh Leidong, Selasa (6/10/2026) malam.

Warga Dusun Sungai Dua, Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, tersebut diamankan polisi terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu dengan modus cash on delivery (COD) atau pembayaran di tempat. Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sabu dengan berat bruto 7,65 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Penangkapan dilakukan di Dusun Sidorukun, Desa Pangkal Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong. Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat yang mengaku resah karena adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Kapolsek Kualuh Leidong AKP Mengatas Samosir, S.H.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kualuh Leidong AKP Mengatas Samosir, S.H., sekira pukul 09.00 WIB langsung memerintahkan Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andi Fahri Hasibuan, S.H., M.H., untuk melakukan penyelidikan,” kata Aswin kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Sekitar pukul 10.30 WIB, tim tiba di lokasi dan melakukan pengintaian terhadap sebuah rumah yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkotika menggunakan sistem COD.

Setelah sekitar 30 menit melakukan pemantauan, petugas melihat seorang pria keluar dari bagian belakang rumah dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi kemudian mendekati pria tersebut karena khawatir target melarikan diri.

Saat mengetahui dirinya hendak diamankan, pria tersebut disebut berusaha melarikan diri. Namun petugas berhasil mengejar dan mengamankannya.

“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu serta sejumlah barang bukti lainnya,” ujar Aswin.

Sabu Dibagi dalam Sembilan Paket

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan satu bungkus plastik klip besar berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 6,19 gram serta delapan bungkus plastik klip kecil dengan berat keseluruhan 1,46 gram.

Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 7,65 gram bruto.

Selain sabu, petugas turut menyita tiga plastik klip kecil kosong, satu pipet berbentuk sekop, satu sendok plastik warna putih, satu dompet kecil warna ungu, uang tunai Rp 500.000 dan satu unit telepon seluler Android merek Vivo warna putih.

Dalam pemeriksaan awal, AS disebut mengakui barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan dari rumah tempat tinggalnya.

Kepada petugas, AS juga menyebut memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria yang disebutnya memiliki panggilan KK POLL, warga Tanjungbalai.

“Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Tim Opsnal bergerak melakukan pencarian terhadap KK POLL, namun belum menemukan keberadaannya,” kata Aswin.

Selanjutnya, AS alias Putra bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Kualuh Leidong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang dan kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan perkara tersebut.(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *