Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu dalam Operasi Gerebek Sarang Narkoba

Barang Bukti Sabu dan Uang Hasil Transaksi Diamankan, Polisi Telusuri Jaringan Pemasok

Keterangan : Petugas berhasil mengamankan seorang pria inisial RM yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Lingkungan Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.(Dok/Ist)

WaroengBerita.com – Sergai | Komitmen pemberantasan narkotika terus diperlihatkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai. Melalui Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN), petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Lingkungan Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.

Penindakan yang berlangsung pada Jumat (5/6/2026) tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Sergai AKP Erikson David, SH, MH. Operasi dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut dan dilanjutkan dengan serangkaian penyelidikan.

Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, SH, MH, menjelaskan bahwa petugas mengamankan seorang pria berinisial MHN (30) yang diduga aktif mengedarkan sabu di wilayah tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,26 gram.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp230 ribu yang diduga berasal dari hasil transaksi penjualan sabu. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan mengakui keterlibatannya dalam aktivitas peredaran narkotika.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pihak yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut.

Polres Sergai menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Polda Sumatera Utara dalam memerangi penyalahgunaan narkoba melalui semangat “Narkoba Musuh Bersama”.

Kepolisian turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Sinergi antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman zat terlarang.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *