Polres Sergai Ungkap Penculikan Balita dan Pembunuhan Nenek, Dua Pelaku Ditangkap

Motif Dendam Picu Aksi Keji, Korban Sempat Dibawa Berpindah-pindah Sebelum Kasus Terbongkar.

WaroengBerita.com – Sergai|Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap dua tindak pidana serius berupa penculikan anak balita dan pembunuhan seorang ibu rumah tangga yang saling berkaitan. Kedua aksi tersebut dilakukan oleh dua tersangka dengan motif dendam pribadi.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari laporan penculikan seorang balita bernama Fitrianti alias Fitri (3) yang dilaporkan oleh kakeknya pada awal Maret 2026. Korban diduga diculik saat sedang bermain di depan rumahnya di Kecamatan Serba Jadi.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku utama, Anita alias Utet (49), membawa korban dan menyerahkannya kepada Zulkifli alias Kifli (30), yang merupakan ayah tiri korban. Keduanya kemudian membawa korban berpindah-pindah lokasi, mulai dari wilayah Galang hingga ke Kota Medan, bahkan sempat dititipkan kepada warga dengan identitas palsu.

Perkembangan kasus semakin mengarah pada tindak pidana lain setelah ditemukan jasad seorang perempuan di Desa Pulau Gambar. Korban diketahui bernama Irawati (58), yang merupakan nenek dari balita yang diculik.

Dari hasil penyelidikan, pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku yang sama.

Petugas berhasil mengamankan Anita lebih dahulu saat bersembunyi di sebuah bangunan sekolah di Desa Pulau Gambar. Sementara itu, Zulkifli sempat melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di wilayah Kabupaten Karo beberapa hari kemudian.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Pembunuhan dilakukan di rumah Anita dengan cara mencekik dan mengikat korban hingga meninggal dunia.

Aksi tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap keluarga korban yang dipicu persoalan ekonomi dan hubungan keluarga.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku sempat berupaya mencari anggota keluarga lain dengan niat serupa, namun tidak berhasil. Mereka juga mengambil sejumlah barang milik korban sebelum akhirnya membuang jasad korban dan menghilangkan barang bukti.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni undang-undang perlindungan anak untuk kasus penculikan serta pasal pembunuhan dalam KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Sat Reskrim Polres Sergai guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *