waroengberita.com – Sidamanik | PPTK Bah Butong Diduga Abaikan Hak Karyawan.
Pusat Penelitian Teh dan Kina (PPTK) Kebun Percobaan Teh Simalungun Bah Butong yang berada di Nagori Bah Butong Kecamatan Sidamanik di Kabupaten Simalungun diduga mengabaikan hak-hak karyawannya, hal ini di sampaikan salah satu karyawan kebun tersebut kepada awak media waroeng berita pada hari sabtu (15/1/2022) .
Adapun hak-hak karyawan tersebut yang tidak dibayarkan managemen PPTK kepada karyawan adalah tidak memberikan uang cuti tiap tahunnya serta tidak memberikan pinjaman bagi karyawannya .
Padahal gajian karyawan selalu terlambat dan bagi yang sudah pensiun tidak dapat uang pensiun . Hal ini dialami karyawan PPTK Bah Butong tersebut setelah adanya pergantian pimpinan(Manager) di Kebun Percobaan Teh Simalungun Bah Butong .
Dari pimpinan sebelumnya, bernama Sabar Habeahan dan saat ini dipimpin oleh Eko .
Setelah mengetahui keluhan karyawan tersebut secara langsung, awak media ini mencoba melakukan konfirmasi dengan Eko selaku Manager PPTK Bah Butong dan tidak berhasil bertemu disebabkan saat akan dikonfirmasi, Manager sedang tidak masuk kantor .
Hal ini di sampaikan langsung oleh salah satu staf PPTK Bah Butong yang bernama Marudut Pasaribu.
Oleh karena itu, Pusat Penelitian Teh dan Kina (PPTK) Kebun Percobaan Teh Simalungun Bah Butong diduga telah melanggar undang-undang no.21 tahun 1954 tentang Undang-Undang Tentang Perjanjian Perburuhan Antara Serikat Buruh dan Majikan.(WB 070 )