PPTK Bah Butong Diduga Abaikan Hak Karyawan

Admin

Kamis, 20 Jan 2022 07:03 WIB
Array
Foto : Ilustrasi

waroengberita.com – Sidamanik | PPTK Bah Butong Diduga Abaikan Hak Karyawan.

Pusat Penelitian  Teh dan Kina (PPTK) Kebun Percobaan Teh Simalungun Bah Butong yang berada di Nagori Bah Butong Kecamatan Sidamanik di Kabupaten Simalungun diduga mengabaikan hak-hak karyawannya, hal ini di sampaikan salah satu karyawan kebun tersebut kepada awak media waroeng berita pada hari sabtu (15/1/2022) .

PPTK Bah Butong
PPTK Bah Butong Kecamatan Sidamanik , Kabupaten Simalungun (Foto : WB070)

Adapun hak-hak karyawan tersebut yang tidak dibayarkan managemen PPTK kepada karyawan  adalah tidak memberikan uang cuti tiap tahunnya serta tidak memberikan pinjaman bagi karyawannya .

Padahal gajian karyawan  selalu terlambat dan bagi yang sudah pensiun tidak dapat uang pensiun . Hal ini dialami karyawan PPTK Bah Butong  tersebut setelah adanya pergantian pimpinan(Manager) di Kebun Percobaan Teh Simalungun Bah Butong .

Dari pimpinan sebelumnya, bernama Sabar Habeahan  dan saat ini dipimpin oleh Eko .

Setelah mengetahui keluhan karyawan tersebut secara langsung, awak media ini mencoba melakukan  konfirmasi dengan Eko selaku Manager PPTK Bah Butong dan tidak berhasil bertemu disebabkan saat akan dikonfirmasi, Manager sedang tidak masuk kantor .

Hal ini di sampaikan langsung oleh salah satu staf PPTK Bah Butong yang bernama Marudut Pasaribu.

Oleh karena itu, Pusat Penelitian  Teh dan Kina (PPTK) Kebun Percobaan Teh Simalungun Bah Butong diduga telah melanggar undang-undang no.21 tahun 1954 tentang Undang-Undang Tentang Perjanjian Perburuhan Antara Serikat Buruh dan Majikan.(WB 070 )

 

Berita Terkait

Komentar

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Chat WhatsApp