Presidential Threshold 0% Tujuannya Apa ? Untuk AHY atau untuk Rakyat ?

Admin

Sabtu, 18 Des 2021 11:06 WIB
Array

waroengberita.comPresidential Threshold 0% Tujuannya Apa ? Untuk AHY atau untuk Rakyat ?

Presidential Threshold merupakan ambang batas minimum dukungan dari DPR dalam bentuk jumlah perolehan suara atau jumlah perolehan kursi  peroleh yang harus diperoleh oleh partai politik untuk mengusung atau mengajukan calon presiden.

Untuk bisa mengajukan calon presiden maka partai memerlukan minimal 25% kursi di DPR atau 20% suara sah nasional dalam pemilu legislatif.

Masyarakat dibuat bingung karena pasalnya PT 20% itu diduga dibuat oleh partai demokrat namun sekarang ingin diubah menjadi 0% oleh partai demokrat itu sendiri, hal itu langsung ditentang oleh SBY yang menyatakan PT 20% itu bukan gagasan Demokrat, yang membuat UU adalah DPR hasil pemilu 2004 dimana oposisi pada waktu itu sangat dominan suaranya di parlemen yang dikuasai oleh PDI-P, Golkar, dan PKB.

Peraturan presidential threshold berubah usai pembentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pasal 222 undang-undang itu mengatur presiden dan wakil presiden dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Pencalonan minimal didukung 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Dilansir dari akun twitter Partai Demokrat partai-partai besar di parlemen menggagas PT 20% pada tahun 2004 tujuannya untuk menjegal SBY supaya tidak bisa mencalonkan sebagai presiden di 2009.

Menurut Presiden RI-6 Susilo Bambang Yudoyono hal ini perlu diubah karena bisa menghalangi orang biasa untuk mencalonkan diri menjadi presiden, maka dari itu SBY menginginkan Presidential Threshold dibuat 0% di pemilu 2024.

Refly mengungkapkan, penggunaan ambang batas untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden potensial mengamputasi salah satu fungsi partai politik, yaitu menyediakan dan menyeleksi calon pemimpin masa depan. “Karena telah mengakibatkan pemohon kehilangan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya calon pemimpin bangsa (presiden dan wakil presiden) yang dihasilkan partai politik peserta pemilihan umum,” kata Refly dalam surat permohonan.

Namun hal itu banyak menuai kritikan dari masyarakat maupun pengamat politik, banyak masyarakat yang menyatakan hal ini dilakukan supaya AHY bisa mencalonkan diri menjadi presiden, bahkan Pengamat politik Denny Siregar yang dilansir dari akun twitter miliknya yang menyatakan PT 0% itu bukan berarti  semua orang bisa mencalonkan diri menjadi presiden tapi semua partai boleh mencalonkan seseorang, kalo sekarang maharnya terkumpul di gabungan partai kalau PT 0% semua partai minta mahar.

 

Berita Terkait

Komentar

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terpopuler

Berita Terbaru

Chat WhatsApp