Rakes Terancam 2 Tahun Penjara Usai Hadang-Tendang Jurnalis Saat Bertugas

(Dok. Istimewa)

waroengberita.com – Medan | Hadang dan tendang jurnalis saat sedang bertugas, Jay Sanker alias Rakes (30) terancam dua tahun mendekam di penjara.

Peristiwa ini terjadi Senin (27/2/23) pukul 15.00 WIB ketika pihak kepolisian sedang melakukan pra rekonstruksi atas kasus anggota DPRD Kota Medan yang diduga aniaya warga.

Saat itu, awak media datang untuk meliput dan mengambil beberapa foto dari jarak yang jauh. Namun Rakes datang bersama rekannya meminta kepada awak media agar tidak mengambil gambar.

Hasilnya percekcokan pun terjadi. Beberapa jurnalis menjelaskan bahwa mereka hanya ingin mengambil gambar sebelum rekonstruksi. Namun, Rakes tetap masih menghalangi jurnalis.
 
Hingga Rakes akhirnya menendang salah seorang jurnalis tersebut, mengancamnya secara lisan dan merusak perlengkapannya. Saat itu Rakes mengaku sebagai anggota AMPI. Namun, baru-baru ini AMPI Kota Medan mengeluarkan pernyataan bahwa Rakes bukan anggota mereka.
 
Sampai akhir pra rekonstruksi, Rakes melarang jurnalis meliput. Dia bahkan mengatakan bahwa anggotanya sedang dalam perjalanan. Kemudian polisi datang dan mencoba menengahi.
 
Irwansyah Putra Nasution, selaku kuasa hukum media yang menjadi korban mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan dengan nomor LP/B/718/II/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut.
 
Polisi pun memproses laporan tersebut hingga Rakes ditetapkan sebagai tersangka. Pasal 18 Undang-Undang No. 40 tahun 1999 Tentang Pers dan pasal 335 KUHP ayat 1 berlaku untuknya.
 
“Ancaman hukuman dua tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir saat diwawancara di Satreskrim Polrestabes Medan, Selasa (28/2/2023).
 
Fathir mengatakan Rakes tinggal di desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Mantan Kapolsek Medan Baru itu pun membeberkan alasan kehadiran Rakes di lokasi kejadian.
 
“Rakes hadir karena diajak oleh adiknya yang menjadi saksi dalam pra rekonstruksi. Motif tersangka tersinggung adiknya difoto atau divideokan,” sebutnya.

Menyinggung pelaku lainnya, Fathir mengatakan hal itu masih dalam penyelidikan. Ia juga menegaskan, gugatan terhadap Rakes akan berjalan sesuai prosedur yang ada hingga ke pengadilan.
 
“Ya kita pastikan perkara Rakes ini berjalan sesuai prosedur hingga ke pengadilan,” tutupnya.**(WB050)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *