WaroengBerita.com – Labuhanbatu | KM alias Ongah (45) warga Gang Bukit, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, nekat merampas telepon genggam milik istrinya yang telah satu tahun pisah ranjang.
Akibat perbuatannya, korban M (40) terjatuh dan mengalami luka luka saat mempertahankan HP miliknya yang dirampas pelaku, sehingga korban mendatangi Polres Labuhanbatu untuk melaporkan perbuatan pelaku.
“Pelaku KM alias Ongah dibekuk petugas pada Kamis sore (1/02/24) karena merampas telepon genggam milik istrinya sendiri M (40) yang sudah setahun pisah ranjang dengannya, dan kini sedang dalam proses perceraian di Pengadilan Agama (PA) Rantauprapat,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L Malau SIK MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH, kepada wartawan, Jum’at (2/2/2024).
Diterangkan Kasi Humas, peristiwa perampasan handphone istri oleh suami itu terjadi pada Sabtu (13/1/2024) pukul 13 .00 WIB Yang saat itu korban M sedang duduk di warung di Jalan Perisai, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, sambil bermain handphonenya, namun, secara tiba-tiba handphone itu dirampas yang lantas dibawa lari pelaku.
Melihat itu, korban berusaha mengejar KM alias Ongah, untuk mengambil kembali handphonenya. Setelah itu terjadi tarik menarik antara keduanya, saat terjadinya tarik menarik itu, korban kalah sehingga terjatuh di aspal dan mengalami luka lecet pada tangan kiri, luka lecet pada bagian lutut kaki kiri, dan luka memar pada kepala sebelah kiri.
“Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Mapolres Labuhanbatu. Antara pelapor dan terlapor telah pisah ranjang selama setahun, dan saat ini antara keduanya sedang dalam proses perceraian di Kantor Pengadilan Agama Rantauprapat,” terang Parlando.
Berdasarkan laporan korban, unit reskrim Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dan mendapat informasi pada Kamis (1/02/24) sekira pukul 16.00 Wib, bahwa terlapor KM alias Ongah sedang berada di Jalan Perisai, lalu dilakukan penangkapan tanpa ada perlawanan.
“Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya yang selajutnya bersangkutan dibawa ke Mapolres Labuhanbatu beserta barang bukti berupa satu unit handphone merek realme 5 pro,” pungkasnya. (AS)