WaroengBerita.com – Medan | Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) telah memecat 23 personel dari berbagai polres di wilayah hukum Sumatera Utara sepanjang tahun 2024.
Pemecatan tersebut dilakukan karena berbagai pelanggaran berat, termasuk ketidakhadiran dalam tugas dan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Polda Sumut untuk menjaga integritas anggotanya dan memastikan personel kepolisian yang bertugas tetap profesional.
Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto, menjelaskan bahwa sebagian besar personel yang diberhentikan secara tidak hormat atau dikenal dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terlibat dalam kasus narkoba yang mengakibatkan kinerja mereka memburuk.
“Selama tahun 2024, ada 23 personel yang diberhentikan. Sebagian besar di antaranya karena tidak masuk kerja dan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” ungkap Bambang dalam refleksi akhir tahun Poldasu pada Jumat (27/12/2024).
Bambang menambahkan, ketidakhadiran dalam tugas dari sebagian personel ini merupakan imbas langsung dari keterlibatan mereka dalam dunia narkoba. “Sebagian besar dari mereka tidak lagi bisa menjalankan tugas karena pengaruh narkoba yang membuat mereka absen dari kewajiban. Ini tentu sangat mempengaruhi kinerja dan profesionalisme,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bambang juga menyebut bahwa tindakan tegas berupa PTDH ini dilakukan untuk menindaklanjuti indikasi keterlibatan para personel tersebut dalam jaringan narkoba di Sumatera Utara. “Dari investigasi yang dilakukan, sebagian besar personel yang dipecat ini terlibat dalam jaringan narkoba di wilayah ini. Ini tentu merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Dalam rincian kasus, katanya, personel yang dipecat terbanyak berasal dari Polres Serdang Bedagai, Polres Tapanuli Tengah, dan Polres Tebing Tinggi. Selain itu, ada pula personel dari Polrestabes Medan, Polres Nias, Polres Simalungun, dan beberapa wilayah lain di bawah Polda Sumut yang terlibat dalam pelanggaran serupa.
Dirinya menambahkan meskipun telah dijatuhkan keputusan PTDH, Bambang juga menambahkan bahwa beberapa personel mengajukan banding atas pemecatan tersebut. “Beberapa di antaranya sudah mengajukan banding, baik di tingkat Polda maupun di tingkat polres. Ini adalah hak mereka, dan akan diproses sesuai prosedur,” kata Bambang.
Ditambahkannya, tindakan tegas yang diambil oleh Poldasu ini menegaskan komitmen mereka untuk menjaga citra kepolisian di mata masyarakat. Dengan memberhentikan personel yang terlibat dalam narkoba dan pelanggaran berat lainnya, diharapkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.
“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga integritas dan profesionalisme kepolisian. Kami akan terus memastikan bahwa setiap personel yang bertugas memiliki dedikasi penuh dan tidak terlibat dalam tindakan yang mencoreng nama institusi,” pungkasnya.(Barto)