waroengberita.com – Pematangsiantar | Personil sat Narkoba polres kembali menangkap dua pria terlibat transaksi narkoba di wilayah hukumnya. Pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekira pukul 16.00 WIB, personil sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang akan bertransaksi narkotika diduga jenis shabu di Jl. Ade Irma, Gang Hulu Balang, Kel. Martoba, Kec. Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Setelah mendapat imunisasi tersebut kemudian personil sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 16.30 WIB, personil tiba dialamat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki sedang berdiri dipinggir jalan seorang diri dan langsung ditangkap yang diketahui bernama Kiki Ardian (35) alias Kucai , Jl. Tanah Jawa, Kel. Melayu, Kec. Siantar Utara, Kota Pematangsiantar setelah digeledah ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu berat brutto 0,51 gram dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung.
Disaat di interogasi ia mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari Aciang (48), Jl. Mataram II, Kel. Melayu, Kec. Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Tim satuan narkoba di hari itu juga melakukan pengembangan dan pada pukul 23.00 WIB, dipinggir jalan Mataram dilakukan penangkapan terhadap Aciang kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu dibalut tisu dan sobekan plastic warna hitam yang didalamnya ada 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu dibalut tisu dengan total berat brutto shabu tersebut yaitu 12,57 gram dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung.
Saat diintrogasi Aciang mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari Warga Medan kemudian dilakukan pengembangan namun tidak berhasil.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.












