waroengberita.com – Pematangsiantar | Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang akan membawa Narkotika diduga jenis Shabu di Jl. Pdt. Justin Sihombing Kel. Merdeka Kec. Siantar Timur, Kota Pematangsiantar tepatnya didepan STTC Pematangsiantar, Minggu ( 31 Juli 2022).
Mendapat informasi tersebut, kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, usai tiba dialamat diinformasikan petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk di pinggir jalan dan langsung dilakukan penangkapan.
Setelah dilakukan pemeriksaan pria tersebut diketahui bernama MES, 41 Thn, Lk, Huta II Siringan-ringan Nagori Siringan-ringan Kec. Ujung Padang Kab. Simalungun.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) buah kotak rokok Gudang Garam yang didalamnya ada 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis Shabu berat 13,96 gram yang dibalut dengan lakban warna merah dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia.
Saat diintrogasi, dianya mengakui kepemilikan Sabu tersebut yang diperoleh dari P lalu dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan, selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses hukum. (WB080)












