WaroengBerita.com – Medan |Persidangan lanjutan gugatan surat keterangan Ahli Waris Rospita Tampubolon dengan tergugat Lurah Jatinegara Binjai Utara di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan agenda “Tambahan bukti surat saksi Para Pihak dan saksi Penggugat” digelar hari ini, Rabu (14/8/2024).
Dilihat dari laman SIPP PTUN Medan dijelaskan bahwa perkara dengan nomor : 48/G/2024/PTUN.MDN dan didaftarkan pada Kamis , 18 April 2024 disebutkan gugatannya adalah menyatakan batal demi hukum atau tidak sah Surat Keterangan Ahli Waris Nomor : 471.1-39, atas nama Rospita Mangiring Tampubolon SH, yang ditandatangani oleh Lurah Jatinegara – Binjai Utara tertanggal 12 April 2021 dan diketahui serta ditandatangani oleh Camat Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara tertanggal 14 April 2021.
Sidang ini, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Darma Setia Budianson Purba SH MH, hakim anggota Fajar Shiddiq Arfah SH MH dan Maria Pingkan Telew SH MH dengan agenda “Tambahan Bukti Surat Para Pihak dan Saksi Penggugat” dilakukan di ruang sidang utama PTUN Medan.
Dalam persidangan hari ini, baik pihak penggugat J T Darnel Berwalt Tampubolon dan kuasa hukum Dr Djonggi M Simorangkir SH MH dan Dr Ida Rumindang Radjagukguk SH MH, beserta dua orang saksi turut hadir.
Pihak tergugat, Lurah Jatinegara Binjai Utara dikuasakan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Binjai, Muhammad Iqbal SH MH, Kepala Sub Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemko) Binjai Rismala Saputri SH MH dan Perancang Peraturan Perundang-Udangan Muda Pemko Binjai Fransiscus AE Tambunan SH serta kuasa hukum tergugat intervensi kedua Rospita Tampubolon, kuasa hukum Betty Ayu SH, Ruth Silaban SH LLM juga hadir.
Sebanyak 2 orang saksi yang dihadirkan dari pihak penggugat J T Darnel Berwalt Tampubolon (Joshua Tampubolon) diantaranya, Sri Sahati (perempuan) dan Bernando Simanjuntak (laki-laki). Sedangkan dari pihak tergugat tidak ada saksi .
Ketua Majelis Hakim, Darma Setia Budianson Purba SH MH menginstruksikan kepada para pihak (penggugat dan tergugat) untuk kembali melengkapi bukti-bukti surat dan saksi yang diperlukan.
“Semua diberikan hak yang sama baik kepada pihak penggugat maupun tergugat,” kata Ketua Majelis Hakim, Darma Setia di depan persidangan.
Sebelum mendengarkan keterangan saksi, kuasa hukum penggugat, Dr Ida Rumindang Radjagukguk SH MH dalam persidangan, memperdengarkan alat bukti rekaman percakapan antara Dr Djonggi Simorangkir dengan Lurah Jatinegara Binjai Utara,
Dalam keterangan saksi, Sri Sahati menyampaikan bahwa dirinya berkeinginan menjadi saksi dikarenakan ingin menegakkan rasa berkeadilan bagi penggugat Joshua Tampubolon serta suadara-saudaranya yang tidak mendapatkan hak sebagai ahli waris.
“Rospita Mangiring Tampubolon merupakan bukan anak kandung dari Demak Tampubolon dan Dinar Siahaan, namun merupakan anak dari pasangan Rufinus Tampubolon dan Hilderia Marpaung kata Maruli Tampubolon ke dirinya,” ujar Sri.
Dicecar beberapa pertanyaan dari kuasa hukum penggugat Lurah Jatinegara, Muhammad Iqbal dan kuasa hukum penggugat intervensi 2, Betty Ayu SH kepada saksi (Sri Sahati) sempat mendapatkan interupsi dari kuasa hukum penggugat, Dr Djonggi SH MH . Pasalnya pertanyaan yang diajukan kepada saksi kesatu, karena tidak menyangkut objek perkara.
Selain itu, saksi kedua, Bernando Simanjuntak gagal memberikan kesaksian dikarenakan keberatan daripada kuasa hukum intervensi 2, Betty Ayu SH disebabkan saksi kedua sudah mengikuti persidangan sebelumnya.
Diakhir persidangan, Ketua Majelis Hakim memutuskan bahwa persidangan akan dilanjutkan tanggal 28 Agustus 2024. (bs)












