Sidang Pembuktian Surat Keterangan Ahli Waris dengan Tergugat Lurah Jatinegara di PTUN Medan Sempat Memanas

Admin

Kamis, 8 Agu 2024 10:39 WIB
Array

WaroengBerita.com – Medan |Sidang perkara pembuktian surat keterangan ahli waris Rospita Mangiring Tampubolon SH dengan tergugat Lurah Jatinegara Binjai Utara yang disidangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan meghadirkan saksi dari para pihak (penggugat/tergugat) berlangsung hari ini, Rabu (7/8/2024).

Sidang yang ke-3 ini, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Darma Setia Budianson Purba SH MH, hakim anggota Fajar Shiddiq Arfah SH MH dan Maria Pingkan Telew SH MH dengan agenda “Tambahan Bukti Surat Para Pihak dan Saksi Penggugat” dilakukan di ruang sidang utama PTUN Medan.

Dalam persidangan, baik pihak penggugat J T Darnel Berwalt Tampubolon dan kuasa hukum Dr Djonggi M Simorangkir SH MH dan Dr Ida Rumindang Radjagukguk SH MH turut hadir.

Sedangkan pihak tergugat, Lurah Jatinegara Binjai Utara, hadir Kepala Sub Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemko) Binjai Rismala Saputri SH MH dan Perancang Peraturan Perundang-Udangan Muda Pemko Binjai Fransiscus AE Tambunan SH serta kuasa hukum tergugat intervensi kedua Rospita Tampubolon, Betty Ayu SH hadir dalam ruang sidang utama PTUN Medan tersebut.

Sebanyak lima orang saksi yang dihadirkan dari pihak penggugat J T Darnel Berwalt Tampubolon (Joshua Tampubolon) diantaranya, Tumpak Mangasi Tampubolon, Agnes Saragih, Nurlince Hutabarat, Siti Nurjanah, dan Salomo Simorangkir. Sedangkan dari pihak tergugat tidak ada saksi .

Ketua Majelis Hakim, Darma Setia Budianson Purba SH MH dalam persidangan dalam mendengarkan keterangan saksi itu, menyampaikan agar para pihak penasehat hukum mengedepankan poin-poin yang berhubungan dengan substansi perkara sehingga perjalanan sidang bisa berlangsung dengan lancar dan hikmah.

Dalam kesaksiannya, Tumpak Tampubolon menjelaskan bahwa dirinya merupakan abang sepupu dari penggugat Joshua Tampubolon, dan pernah bekerja pada perusahaan milik ayahnya, almarhum Demak Tampubolon beberapa tahun silam.

“Bapak saya, Timbang Tampubolon, sedangkan bapak Rospita Tampubolon adalah Rufinus Tampubolon, memiliki hubungan abang beradik,” ujar Tumpak.

Selain itu saksi lainnya, Agnes Saragih menjelaskan bahwa dirinya yang baru lulus sekolah kebidanan dari Jerman mengungkapkan di persidangan bahwa pernah dimintai almarhumah Dinar Siahaan memeriksa peranakan (kandungan) istri Demak Tampubolon tersebut.

Agnes menyampaikan, bahwa almarhumah Dinar Siahaan dalam kesimpulannya, tidak dapat mengandung atau hamil bahkan jika dibuat bayi tabung sekalipun.

“Maaf ya inang (ibu), kalau menurut pemeriksaan saya, tidak mungkin punya anak, ibu (Dinar Siahaan) karena tempat pembuahan tidak ada,” ucapnya.

Dalam persidangan sempat memanas, akibat saling tuding para pihak (kuasa hukum) penggugat dan tergugat sehingga mendapat teguran oleh Ketua Majelis Hakim, Darma Setia Budianson Purba SH MH.

Kuasa hukum penggugat, Dr Djonggi M Simorangkir SH MH saat persidangan, memperdengarkan keterangan saksi penggugat, sempat beberapa kali menginterupsi kepada majelis hakim PTUN Medan karena pertanyaan yang disampaikan kuasa hukum tergugat intervensi kedua, Betty Ayu SH terkesan tidak memenuhi substansi perkara.

“Keberatan yang mulia, karena tidak menyelesaikan pertanyaan sampai tuntas kepada saksi, pada hubungan istri kedua almarhum Demak Tampubolon, Rosnelyana Manurung,” ujarnya.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada minggu depan, dengan agenda memanggil dan mendengar keterangan saksi.(*)

Berita Terkait

Komentar

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terpopuler

Berita Terbaru

Chat WhatsApp